Pendistribusian Program CSR PT Jabal Perkasa Dipertanyakan

RIAUMERDEKA--Salah seorang aktivis Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Mardongan Nasution, mempertanyakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Pabrik Kelapa Sawit PT. Jabal Perkasa ke masyarakat Desa Tambusai Barat.

Pasalnya, Pihak PT Jabal Perkasa selama ini tidak jelas menyalurkan program bantuan CSR yang semestinya menjadi kewajiban pihak perusahaan kepada masyarakat.

"Program CSR adalah merupakan kewajiban bagi pihak perusahaan menyalurkannya kepada masyarakat setempat. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku, "Kata Mardongan Nasution, Kepada Wartawan Minggu, (16/5/2021).

Sebagaimana UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, pada Bab V mengatur tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

"Kami mengerti kewajiban dalam menyalurkan program CSR terhadap masyarakat. Misalnya memberikan bantuan kepada lansia dan anak Yatim. Itu sebabnya, setiap bulan kami selalu menitipkan bantuan CSR kepada Kepala Desa Tambusai Barat, melalui Sekretaris Desa (As) yang biasa di dampingi Kadus, " Terang Pulungan Humas PT Jabal Perkasa.

Penulis : Esra Simbolon

TERKAIT