Diduga Abaikan Peraturan Sekolah

Kepsek SMAN 1 Rokan IV Koto Akan Dilaporkan


RIAU MERDEKA - Dinilai tidak memenuhi prosedur dan peraturan sekolah mengeluarkan siswanya, Orang tua wali murid Reswanti (41 th) mengancam akan melaporkan Kepala Sekolah SMAN I Rokan IV Koto ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

"Saya menyayangkan kebijakan kepala sekolah SMAN I Rokan IV Koto yang mengeluarkan anak saya Muhammad Yogi saat menerima lapor  pada tanggal, 5/6/2017 beberapa waktu lalu Dengan alasan yang tidak masuk akal tiba-tiba anak saya dikeluarkan karena alasan alfa mencapai 75 hari sementara hari belajar sekitar 93 hari terhitung sejak bulan januari s/d bulai Mei 2017. Ironisnya saya tidak pernah mendapatkn sepotong surat peringatan dari pihak sekolah, "terang Reswanti orang tua
Muhammad Yogi Minggu, (23/7/2017).

Menurut Reswanti, Peraturan sekolah SMAN I Rokan IV Koto yang ia ketahui terkait drop-out atau siswa yang dikeluarkan adalah sebagai berikut:

a. setiap pelanggaran diberikan peringatan dan bimbingan

b. Jika poin pelangaran telah mencapai 20, siswa diberikan peringatan pertama.

c. Jika poin pelanggaran telah mencapai 40, Siswa diberikan peringatan kedua.

d. Jika poin pelanggaran telah mencapai 50, Orang tua diberi tau melalui surat penghubung.

e. Jika poin pelanggaran telah mencapai 60, Orang tua dipanggil dan diberi peringatan pertama.

f. Jika poin pelanggaran telah mencapai 80, Orang tua dipanggil dan diberi peringatan kedua.

g. Jika poin pelanggaran telah mencapai 90, Orang tua dipanggil dan diberi peringatan ketiga serta membuat surat pernyataan diatas materai 6000.

h. Jika poin pelanggaran telah mencapai 100, Siswa dikembalikan kepada orang tua.

"Saya sangat menyayangkan pihak sekolah tidak memberikan pembinaan yang mendidik, justru sebaliknya mereka hanya mampu melakukan eksekusi
terhadap anak saya, "tandas Reswanti dengan wajah sedih dan linangan air mata.

Menurut Reswanti, Seorang guru sejatinya paham dalam menerapkan apa yang dimaksud dengan ilmu pedagogik yaitu memberikan pendidikan ilmu secara akedemik dan budi pekerti terhadap muridnya.

"Dengan kata lain, tanggung jawab seorang guru tak hanya semata memberikan ilmu pengetahun akademik, Tetapi juga memberikan pendidikan moral, etika dan estetika, "papar wanita paroh baya tersebut.

Kepala sekolah SMAN I Rokan IV Koto Muhammad Fadli,S.pd membantah keras atas tudingan salah seorang wali murid yang dialamatkan kepada pihaknya.

"Semua peraturan sekolah telah kita jalankan semaksimal mungkin, Hal ini demi kebaikan kita bersama, dan tidak perlu persoalan ini dibesar-besarkan, "kata Muhammad Fadli.

Lebih lanjut Muhammad Fadli menegaskan, Terkait kelulusan atau kenaikan siswa, Ia mengacu kepada Surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau tertanggal 17 Agustus 2017 Nomor: 800/DISDIK/I.3/2017/6611, Hal pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) T.A.2016/2017, PPDB dan Permulaan Tahun Ajaran 2017/2018.

"Saya mewakili dewan majelis guru menghimbau kepada orang tua wali murid agar tidak mempolemikkan hal-hal yang bisa menimbulkan kerugian bagi sekolah kita. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan yang kami, namun dimasa mendatang biarlah kami lebih profesional dalam menyikapinya, "ucap Kepsek SMAN I Rokan IV Koto ini.

Penulis: Palasroha Tampubolon
email   : redaksi.riaumerdeka@gmail.com
TERKAIT