2 Tahun Ahok Divonis, Pendukung Menangis


RIAU MERDEKA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun penjara. Para pendukung Ahok pun menangis histeris.

Pantauan merdeka.com, Selasa (9/5) ratusan pendukung menangis histeris setelah mendengar Ahok divonis dua tahun. Bahkan, beberapa dari mereka sampai menangis sampai sujud-sujud. Tak jarang juga dari mereka menangis sambil berpelukan.

"Hakim enggak adil negara enggak adil," kata salah satu pendukung Ahok sambil terisak.

Padahal sebelumnya mereka sempat berjoget bersama dan membagikan bunga.

Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

[merdeka]
TERKAIT