Kasasi Tidak Pengaruhi Pengaktifan Bupati Suparman


RIAU MERDEKA - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) menyampaikan proses kasasi oleh KPK tidak akan meganggu pengaktifkan Bupati H Suparman S.Sos MSi yang prosesnya saat ini sedang dilakukan.

Langkah yang diambil pemerintah daerah, tidak lain untuk menyamakan persepsi dalam rangka menghindari informasi yang simpang siur ditengah-tengah masyarakat Rokan Hulu.

Demikian tanggapan resmi Pemkab Rohul melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Rohul H Juni Syafri SSos M didampingi, Kabag Hukum Setda Rohul H Helfiskar SH, Kabag Humas Setda Rohul Abdullah ST dihadapan wartawan akhir pekan lalu. 

Dalam keterangan pers dihadapan wartawan, Asisten I Setda Rohul H Juni Syafri dan Kabag Hukum Setda Rohul H Helfiskar SH secara bergantian menyampaikan, dirinya menyampaikan pesan Bupati Rohul H Suparman, dengan telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, pemerintah daerah dan masyarakat Rohul sangat bersyukur dan bersuka cita atas putusan bebas tersebut.

Sehingga beliau dapat melaksanakan tugasnya kembali sebagai Bupati Rohul setelah Mendagri mengaktifkan kembali H Suparman S.Sos M.Si sebagai Bupati Rohul.

Hal itu, sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan kepala daerah atau wakil kepala Daerah yang diberhentikan sementara, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah, berdasatkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan keputusan pengadilan.

Selanjutnya, Menteri mengaktifkan kembali bupati atau wakil bupati atau Wali kota dan atau Wakil Wali Kota yang bersangkutan. Dengan mekanismenya, lanjutnya, Gubernur Riau menyurati Mendagri dengan melampirkan amar putusan atau Petikan Putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali H Suparman S.Sos M.Si sebagai Bupati Rohul.

Terhadap proses Kasasi oleh JPU KPU, lanjut Helfiskar, tidak mempengaruhi terhadap pengaktifan kembali H Suparman sebagai Bupati Rohul, dan proses kasasi tersebut tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: rokanhulu.com
Editor   : Palasroha Tampubolon
TERKAIT