KPK Pertimbangkan Banding Vonis Mantan Ketua DPRD Riau


RIAU MERDEKA - KPK mempertimbangkan permohonan banding terkait vonis mantan  Ketua DPRD Riau Johar Firdaus yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Salah satu alasan pengajuan banding ini adalah majelis hakim tidak mencabut hak politik Johar.

"Kita juga akan mempertimbangkan banding (untuk Johar Firdaus) karena vonis lebih rendah dan hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Menurut Febri, pencabutan hak politik menjadi penting dalam putusan para terdakwa dengan latar belakang politikus. 

"Ini menjadi isu penting. Bagi kami, pelaku dengan latar belakang politik sepatutnya dicabut hak politiknya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 35 dan 38 KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor," ujarnya.

Johar divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara atau lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa. Johar juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun dakwaan jaksa mencabut hak politiknya tidak dikabulkan hakim.

Dalam pertimbangan hakim, Johar disebut terbukti menerima uang Rp 155 juta dari eks Gubernur Riau Annas Maamun. Ini berdasarkan keterangan saksi Kirjauhari dan Riky Hariansyah, eks anggota DPRD Riau.

Terkait dengan vonis tersebut, kuasa hukum Johar, Suhendro, juga menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Dalam 7 hari ini kami masih pikir-pikir dulu," kata Suhendro.

Kasus korupsi ini terjadi pada 2015 menjelang pengesahan APBD. Untuk mempercepat proses tersebut, Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau, menggelontorkan dana sekitar Rp 1,1 miliar untuk DPRD Riau. 

Uang tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada sejumlah anggota Dewan. Kirjauhari dalam kasus ini lebih awal divonis 4 tahun.

Sumber : detik.com
TERKAIT