Aksi Damai PMII di Kantor Bea Cukai Batam Hampir Ricuh


RIAU MERDEKA - Aksi Damai Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam di depan kantor Bea Cukai Tipe B Batam yang berlangsung selama kurang lebih 2.5 jam itu hampir Ricuh akibat tiba-tiba datang Orang Tak Kenal (OTK).

Dari pantauan awak media ini, orang tak dikenal itu datang tiba-tiba menggunakan mobil Rush putih dan berusaha menghalau Aksi Damai para mahasiswa itu.

Sempat terjadi saling dorong-dorongan antara mahasiswa dengan orang tak dikenal itu, beruntung pihak kepolisian selaku pihak pengamanan dengan cepat langsung mengambil sikap tengah dan mengusir agar segera meninggalkan tempat, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Awak media ini, mencoba mengkonfirmasi kepala kantor Bea Cukai Batam "Nugroho Wahyu,red" terkait kedatangan orang tak di kenal tersebut lewat pesan singkat (SMS), namun hingga berita ini di upload tidak ada jawaban.

Awak media ini mencoba mencari tau kepentingan apa orang tak dikenal itu datang menghalau aksi damai itu kepada petugas jaga di depan gerbang kantor Bea Cukai Batam, namun mereka juga tidak mengenalinya.

"Maaf mas, kita tidak kenal mereka dari mana dan siapa, kita juga ikut membantu polisi untuk melerai tadi agar tidak terjadi apa-apa", ujar salah satu petugas di pos jaga kantor Bea Cukai Batam, (Rabu, 08/02/2017).

Orasi menyampaikan aspirasi pun kembali dilanjutkan PMII, dan tak lama aksi damai itu bubar dengan tertib dan tenang.

Aksi damai PMII Cabang Batam ini akan dilanjutkan hari Senin mendatang berhubung hari ini semua petugas kantor Bea Cukai Batam lagi diluar kantor sedang menerima Tamu.

Aksi Damai PMII cabang Batam terkait maraknya barang ilegal beredar di kota Batam khusus nya Rokok non Cukai, dan Maraknya aktivitas pelabuhan tikus tidak akan pernah berhenti sebelum aspirasi mahasiswa di terima.

Dalam tuntutan nya, PMII memberikan waktu 1 Minggu kedepan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, dan jika tidak ditindaklanjuti mahasiswa PMII cabang Batam akan mendirikan posko penindakan.

Penulis : Marto Sitorus, Batam
TERKAIT