Istana Silakan 34 Proyek Listrik Era SBY Dibongkar


RIAU MERDEKA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus 34 proyek listrik berkapasitas 7.000 MW yang mangkrak. Proyek ini ditugaskan ke PLN pada 2006 dan 2010 berdasarkan Perpres nomor 7/2006 dan Perpres nomor 4/2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami tidak ingin katakanlah membuka ini untuk membongkar atau membuka apapun. Tapi inilah fakta yang ada, sehingga apakah aparat penegak hukum apakah kepolisian, kejaksaan, KPK mau menangani data itu ada di BPKP dan sebagian ada di BPK," kata Pramono di Kantornya, Senin (14/11).

Pramono menepis adanya tujuan tertentu di balik permintaan kasus ini baru dibuka saat ini. Dia mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru merilis ihwal proyek mangkrak tersebut pada 2 November lalu.

"Nah di 2 November itu datanya sudah detail. tempatnya dimana, mana yang tidak bisa dilanjutkan mana yang bisa dilanjutkan. Kalau dulu-dulu kan hanya sekedar rumor, belum menjadi data yang terkonfirmasi dari hasil audit BPKP," ujarnya.

Sementara, Pramono menambahkan, dari 34 proyek mangkrak hanya 22 proyek yang bisa dilanjutkan. Itupun harus membutuhkan dana sebesar Rp 7 triliun, sehingga pemerintah berhati-hati apakah ingin melanjutkan 22 proyek listrik. "Karena dari 22 proyek listrik yang bisa, itu pun tambahan biayanya cukup besar Rp 7 Triliun lebih. Harus dilakukan dengan hati-hati sehingga kita tidak mengalami atau mengulangi kesalahan yang sama," tukasnya. [merdeka]


TERKAIT