Tak Lengkapi Izin Beroperasi, Alfamart di Rokan Hulu Dinilai Kangkangi Peraturan


Penulis : Palasroha Tampubolon
redaksi.riaumerdeka@gmail.com

RIAU MERDEKA - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Bidang Kesejahteraan Nono Patria Pratama,SE menegaskan, pihak Alfamart dinilai Kangkangi peraturan dan aturan yang ada di Negeri Seribu Suluk.

Pasalnya, Pihak Alfamart masih mengantongi izin prinsip namun Alfamart telah mulai membuka tokonya sekitar pukul 14.00 WIB  tampa memiliki HO, Izin Operasional dan Izin Toko Modern.

Demikian disampaikan Nono Patria Pratama,SE saat meninjau Alfamart Ujungbatu Jalan Jenderal Sudirman Ujungbatu, Rohul Selasa, (25/10/2016).

"Harusnya terlebih dahulu Alfamart mengurus seluruh perizinan meliputi analisis dampak ekonomi, Izin Toko Modern dan Izin Operasional, "tandas anggota DPRD Rohul Fraksi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut Nono menyayangkan sikap dan itikad buruk Alfamart yang terkesan meremehkan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Mestinya menurut dia, Perusahaan tingkat Nasional tersebut harus menunjukkan contoh dan itikad baik.

"Sedangkan masyarakat tempatan saja, Harus mengurus seluruh perizinan bila membuka usaha, Namun yang menjadi pertanyaan mengapa perusahaan berskala nasional tidak bisa menghargai peraturan daerah dimana perusahaan tersebut membuka usahanya, "kata Nono.

Sementara Korwil Alfamart Paisal mengakui, Dirinya tidak mengetahui mengenai perizinan yang dipersoalkan anggota DPRD Rohul tersebut. Karena menurutnya masalah perizinan bukan domainnya sesuai dengan departemen masing-masing. **


TERKAIT