November 2016, SPBU Asing Harus Gunakan 20 Persen Biodiesel


RIAU MERDEKA - Pemerintah berencana memperluas pemanfaatan bahan bakar nabati (biodiesel) dengan mewajibkan seluruh penyalur bahan bakar minyak (BBM) baik yang bersubsidi Public Service Obligation (PSO) maupun Non PSO.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana dengan perluasan tersebut perusahaan minyak asing, seperti Shell dan Petronas bisa memanfaatkan hal ini. Sebab, saat ini kewajiban pencampuran 20 persen biodiesel hanya diperuntukkan bagi PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo selaku penyalur BBM PSO.

"Tujuannya ingin memperluas penggunaan atau pemanfaatan biodiesel," ujar Rida di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/9).

Meski begitu, lanjut Rida, pihaknya saat ini tengah menggodok rencana tersebut sekaligus menjalankan kebijakan B20. Dia berharap aturan ini dapat berlaku mulai November 2016.

Dia menargetkan, penyerapan biodiesel paska diimplementasikannya aturan baru ini dapat mencapai 5,5 juta kiloliter (KL), dengan rincian 3 juta KL untuk solar PSO dan 2,5 juta KL untuk solar non PSO.

"Harapan kita (bisa berlaku November). Itu pun kalau diketok oleh Komite Pengarah. Jadi kan November tinggal dua bulan lagi. Tapi kan di sana ada 8 menteri. Ini baru satu menteri," ungkapnya.

Dengan perluasan cakupan pemanfaatan biodiesel, Rida berharap ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun depan bisa semakin meningkat. Sehingga, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif pungutan CPO fund dari perusahaan kelapa sawit untuk mendanai mandatori B20 ini.

"Volume nya yang nambah. Karena volume ekspornya kita harapkan naik, makanya pungutannya naik meskipun per tonnya tetap," tandas Rida.
[merdeka]

TERKAIT