RUU Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Naik 20 Persen


RIAU MERDEKA - Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengusulkan kenaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari 2 persen menjadi 20 persen dalam RUU Tembakau. Alokasi dana peruntukan meliputi tiga aspek, yakni aspek infrastruktur pertanian tembakau, kesehatan, dan lingkungan.

RUU usulan DPR ini telah dikirim ke pemerintah untuk dikaji dan diberi masukan.

"Dari 20 persen dana bagi hasil cukai, sebesar 75 persen akan kembali ke petani tembakau sebagai dana pengembangan infrastruktur pertanian. Sedangkan 5 persen untuk aspek kesehatan, dan 20 persen untuk lingkungan," ujarnya di Jakarta, Senin (19/9).

Kenaikan dana bagi hasil cukai tembakau bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing petani tembakau. Sebab, semangat RUU Pertembakauan adalah menggenjot produktivitas tembakau nasional guna menekan impor.

"Targetnya, 80 persen kebutuhan tembakau nasional akan dipenuhi oleh petani lokal. Sementara impor hanya dua puluh persen," jelas Supratman.

Selama ini dana cukai termasuk besar. Pada 2017 diproyeksikan dana tersebut mencapai Rp 145 triliun, naik dari pencapaian sebelumnya sebesar Rp 138 triliun. Jika RUU Pertembakauan disahkan tahun ini dan pasal dana bagi hasil disetujui naik menjadi 20 persen, maka pada 2017 akan ada angka besar dalam alokasi dana bagi hasil, yakni Rp 29 triliun. Angka tersebut merupakan dua puluh persen dari dana cukai keseluruhan pada 2017, sebesar Rp 145 triliun.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, kenaikan DBHCHT memiliki semangat melindungi petani tembakau. Nantinya, pelaksanaan di lapangan harus diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sejalan dengan semangat UU Pertembakauan.

"Dengan lahirnya UU Tembakau, maka PMK lama sudah tidak berlaku. Harus ada PMK baru, yang disesuaikan dengan undang-undang," ujar Neng.

"Itu penting agar tidak ada penyelewengan. Dan yang paling penting, jangan sampai dana bagi hasil justru menjadi bancakan, sementara petani tembakau malah tidak tahu apa-apa," tegas Neng.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo berharap RUU Pertembakauan menyentuh aspirasi petani tembakau. Dari aspek ekonomi, AMTI mengusulkan agar DBHCHT dialokasikan untuk memberikan insentif kepada petani. Selanjutnya, AMTI meminta RUU Pertembakauan menjadi dasar regulasi untuk memangkas tata niaga tembakau. Selama ini tata niaga tersebut terlalu panjang.

"Pemberian insentif dan memangkas tata niaga akan menggairahkan petani untuk menanam tembakau. Di samping itu, mereka juga akan mendapatkan nilai tambah," ujarnya. [merdeka]


TERKAIT