Polisi Amankan 3.500 Botol Miras dan 15 Tim Rokok Illegal di Pelalawan


RIAU MERDEKA - Komitmen Kepolisian resort (Polres) Pelalawan beserta jajaran Polsek untuk meminimalisir dan memberantas masalah penyakit masyarakat (Pekat) yang berdampak pada aksi kriminalitas seperti peredaran minuman keras (Miras) diwilayah hukum kabupaten Pelalawan, terus digalakkan.

Hal ini terbukti dengan berhasil diamankannya sebanyak 290 kardus atau sekitar 3500 botol minuman keras (Miras) luar negeri berbagai merk tanpa dokumen resmi (ilegal), Minggu (4/9) sore kemarin sekitar pukul 17.00 wib di perairan Desa Penyalai kecamatan Kuala Kampar. Selain Miras, Polisi juga mengamankan sebanyak 15 tim rokok illegal merk Luffman.

Hanya saja, ribuan botol miras dan ratusan bungkus rokok yang diangkut menggunakan sebuah kapal motor (KM) ini, ditemukan petugas tanpa awak karena para pelaku berhasil melarikan diri.Informasi ini dibeberkan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelalawan, Senin (5/9/2016) di Pangkalankerinci.

Katanya, penangkapan ribuan botol miras luar negeri berbagai merk serta 15 tim rokok illegal tersebut, bermula saat personil Polsek Kuala Kampar melakukan patroli disepanjang perairan sungai Kampar kecamatan Kuala Kampar, Minggu (4/9) sore kemarin sekitar pukul 17.00 wib.

Namun, dipinggir sungai tersebut, tiba-tiba para personil Polsek Kuala Kampar ini melihat sebuah kapal motor yang sedang bersandar dalam keadaaan rusak tanpa adanya para awak dan pengemudi kapal, sehingga menimbulkan kecurigaan para personil Polsek Kuala Kampar tersebut.

" Jadi saat itu para personil dari Polsek Kampar tengah melakukan partoli di perairan sungai kampar tepatnya di Desa Penyalai kecamatan Kuala Kampar. Namun, para personil Polsek Kuala Kampar ini melihat subuah kapal yang mencurigakan tengah bersandar di pinggir sungai. Karena penasaran, maka para personil Polsek Kuala Kampar ini langsung melakukan pengecekan kapal motor tersebut," ujarnya. [*]




TERKAIT