Serikat Pekerja PLN Tolak Pembangkit Listrik Diserahkan ke Swasta


RIAU MERDEKA - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menilai, kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi mendorong PLN menyerahkan sebagian besar porsi proyek pembangkit listrik ke swasta.

Hal itu dinilai tidak hanya akan merugikan PLN, tapi juga kelistrikan nasional. "SP PLN merasa mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan dan mengoreksi kebijakan yang keliru terhadap kelistrikan nasional. Karena bila salah melangkah, dampak kerugiannya bukan saja dirasakan oleh PLN, juga kepada bangsa dan negara serta seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda melalui siaran pers kemarin.

Jumadis menegaskan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, kelistrikan adalah termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, sudah seharusnya dikuasai oleh negara, yang dalam hal ini diwakili oleh PLN sebagai BUMN di sektor ketenagalistrikan.

Namun, menurut dia kebijakan Kementerian ESDM justru memperkecil peran PLN untuk pembangunan kelistrikan, terutama di sektor pembangkit yang memberikan pengembalian profit yang lebih baik. Menurut dia, Menteri ESDM justru mendorong pembangunan pembangkit dan kepemilikan asetnya kepada swasta, sedangkan PLN hanya diminta membeli listrik dengan sistem take or pay .

"Diambil tidak diambil, energi listrik yang dihasilkan pembangkit swasta itu PLN harus bayar. Akan ada kerugian PLN Rp140 triliun per tahun setelah selesai pembangunannya," ujarnya. Upaya-upaya swastanisasi dalam kelistrikan nasional menurutnya terlihat dari upaya pemecahan kelistrikan di enam provinsi di Indonesia Timur.

Program pembangunan pembangkit 35.000 MW yang melebihi kapasitas yang dibutuhkan dan kecenderungan seluruhnya diserahkan kepada swasta; intervensi perubahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), terutama untuk porsi PLN dalam pembangunan pembangkit yang berusaha diperkecil; harga beli energi listrik (kWh) dari pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) yang harus dibeli PLN kelewat mahal sesuai Permen ESDM No 19/2015.

"Pembatalan pelelangan dan pengambilalihan pembangunan PLTU Jawa 5 oleh PLN untuk kepentingan sistem kelistrikan yang lebih baik di Jawa juga dipertanyakan. Yang terakhir, PLN diinstruksikan untuk tidak membangun pembangkit untuk program 35.000 MW dan diminta membeli saja dari swasta," ujarnya.

Jumadis mengatakan, upaya-upaya itu berpotensi menjadikan sektor kelistrikan makin terpuruk dan pada akhirnya mengerdilkan PLN membuat tarif listrik lebih mahal dan tidak stabil sehingga berdampak terganggunya ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, di acara coffee morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk sosialisasi RUPTL 2016-2025, Menteri ESDM Sudirman Said mengingatkan beberapa hal pada PLN, antara lain PLN tidak mungkin bekerja sendirian sehingga ke depan kesempatan memang harus dibuka bagi pihak lain.

PLN juga diminta untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat sebagai utility company . PLN juga diminta lebih fokus pada pembangunan transmisi daripada membangun pembangkit, yang dinilai bisa diserahkan ke swasta agar beban BUMN itu terbagi.[*]

TERKAIT