Perubahan STOK, Pemkab Inhu Bakal Kurangi Jumlah Pejabat


RIAU MERDEKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bakal mengurangi jumlah pejabat eselon di lingkup Pemkab Inhu. Hal ini dampak dari perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) akibat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah menjadi PP Nomor 18 Tahun 2016.

"Dengan adanya PP yang baru ini, kita tinggal menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda), di mana saat ini masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu. Namun yang jelas struktur yang ada pada eselon II, III dan IV akan berkurang dari sebelumnya," ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhu, H Hendri Yasnur, di Rengat, Rabu (13/7/2016).

Menurutnya, jumlah bidang yang ada pada dinas atau badan nanti akan disesuaikan dengan nilai yang diperoleh dinas tersebut. Nanti akan digolongkan dalam beberapa kategori. "Jika satu dinas masuk dalam tipe A, maka pada dinas tersebut bisa memiliki 1 sekretariat, 3 sub bagian, dan 4 bidang (1 bidang ada 3 seksi, red). Untuk tipe B bisa 1 sekretariat, 2 sub bagian, dan 3 bidang. Sementara tipe C hanya akan memiliki 1 subbag Tata Usaha (TU) dan 2 bidang," paparnya.

Dalam aturan tersebut, terang Hendri, ada badan dan dinas yang masuk dalam kategori C, seperti Dinas Koperasi dan UKM. Sedangkan dinas yang berkurang secara otomatis, seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan, dan juga berkemungkinan tidak adanya lagi Dinas Perkebunan, serta pendidikan menengah.

Hendri menambahkan, turunan dari Perda SOTK nanti untuk penentuan bidang dengan Peraturan Bupati (Perbup) akan menjadi berat, karena harus dimuat uraian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing bidang. "Ini menuntut tim teknis harus matang dan siap untuk mengkajinya, karena jika tidak akan berdampak tidak baik pada jalannya kinerja," ucapnya.

Hendri mengatakan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Inhu sudah disesuaikan dengan PP 18 tahun 2016. Dia berharap, pembahasan itu dapat segera tuntas mengingat batas waktu, di mana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sudah harus tersusun pada akhir Juli ini. [*]
TERKAIT