Gara-gara Sampah, PT MIG Gugat Pemko Pekanbaru


RIAU MERDEKA-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai sembarangan melakukan pemutusan kontrak kerja dalam hal pengakutan sampah dengan PT Multi Inti Guna (MIG). Pasalnya dalam kontrak tidak sinkron saat di lapangan. Selain itu, PT MIG menuding hasil kajian tentang volume sampah yang diduga fiktif.

Merasa tertipu, PT MIG menggugat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin mengatakan yang menjadi objek gugatan tersebut adalah mengenai pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah tanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

"Pemutusan kontrak yang dilakukan DKP menurut kami sangat prematur. Seharusnya sebelum melakukan pemutusan kontrak, harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah," ujar Yudi, Rabu (13/7/2016).

Dalam pemutusan kontrak tersebut, Yudi juga menuturkan pihaknya tidak dapat dinyatakan melanggar perjanjian kesepakatan karena tidak memenuhi isi dalam kontrak itu. Sebab menurutnya, kesalahan bukan murni dari PT MIG saja namun juga ada kontribusi dari DKP yang menimbulkan PT MIG menjadi melanggar perjanjian.

"DKP tidak cermat, bahkan bisa dikatakan salah dalam membuat feasibility study pekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. DKP menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah untuk 8 kecamatan itu 610 ton per hari. Tapi faktanya, jumlah sampah tersebut jauh di bawah angka 610 ton. Terkait masalah ini kami merasa tertipu," tegas Yudi.

Yudi menjelaskan, dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya selalu merugi karena mengangkut sampah yang tidak mencapai target setiap harinya dan dikenai denda atas hal itu.

"Semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak tapi harus dengan cara adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari," urainya. [*]

TERKAIT