Karyawan Dipecat Saat Ramadan Harus Dikasih THR


RIAU MERDEKA - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengingatkan semua perusahaan di daerah itu agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, termasuk yang dipecat saat Ramadan.

"Mereka yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) satu bulan sebelum Lebaran pun harus diberikan THR, karena ini sudah menjadi aturan yang wajib hukumnya," ucap Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakersos Kota Ternate, Jamrud Lahabato seperti ditulis Antara Ternate, Rabu (17/6).

Dia mengatakan, bahkan ada satu perusahaan di Kota Ternate yang melakukan pemutusan kerja pada bulan Ramadan disuruh langsung membayar THR karyawan yang bersangkutan.

"Saya suruh langsung bayar pada saat PHK, jika tidak maka Disnakersos akan memprosesnya secara hukum," katanya.

Dia menambahkan, perusahaan yang kedapatan tidak memberikan THR kepada karyawannya yang terkena PHK pada bulan Ramadan maka ada sanksi yang berat.

Jamrud lebih jauh mengatakan, karyawan yang tidak dapat THR diharapkan segera melapor ke Disnakersos agar segera diurus hak-haknya.

"Ada aturan hukum yang mendasari kami untuk melakukan tindakan memaksa perusahaan memberikan THR kepada karyawan," katanya. [merdeka.com]
TERKAIT