Pemkab Bengkalis Keluarkan SE Jam Kerja ASN saat Ramadhan, Begini Isinya...


RIAU MERDEKA-Surat Edaran (SE) tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat bulan suci Ramadan telah dikeluarkan bupati.

SE dari Bupati Bengkalis Amril Mukminin tersebut dikeluarkan menindaklanjuti SE MenPAN-RB dan SE Gubernur Riau tentang pelaksanaan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

Seperti dikutip di akun facebook resmi milik Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis Johansyah Syafri, SE pelaksanaan jam kerja saat Ramadhan dari Bupati Bengkalis tersebut dikeluarkan tertanggal 31 Mei 2016.

"Hari ini (kemarin), Rabu, 1 Juni 2016, sekitar pukul 11.00 WIB tadi, kami menerima Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis No. 800/BKD-PK/2016/621,"kata Johan dikutip, Kamis (2/6/2016).

"SE tertanggal 31 Mei 2016 tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Selama Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriyah. Semoga bermanfaat,"imbuhnya.

Berikut Jadwal jam kerja ASN dan pakaian yang digunaka saat Ramadhan:

Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu: Senin sampai dengan Kamis jam 08.00- 15.00 WIB (istirahat jam 12.00- 12.30 WIB). Sementara hari Jum'at Jam 08.00- 16.00 WIB (istirahat jam 11.30- 13.00 WIB).

Bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu: Senin sampai dengan Kamis jam 08.00- 14.30 WIB (istirahat jam 12.00- 12.30 WIB), Jum'at jam 08.00- 11.30 WIB sedang hari Sabtu jam 08.00- 13.00 WIB.

Dalam SE Bupati Bengkalis juga diberlakukan pakaian kerja khusus ASN laki- laki pada hari Senin- Selasa pakaian dinas harian warna khaki dengan atribut lengkap. Hari Rabu pakaian hitam putih, Kamis pakaian batik sedang hari Jum'at pakaian melayu Riau lengkap. Untuk bagian lapangan menyesuaikan pakaian dinas harian atau lapangan. Sementara bagi ASN wanita pakaian Muslimah selama Ramadhan, bagi non muslim cukup menyesuaikan.

Untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga di Pemkab Bengkalis ditiadakan selama bulan suci Ramadhan. [*]
TERKAIT