Ikut Pilkades Serentak, Calon Kades Wajib Miliki Surat Bebas Narkoba


RIAU MERDEKA - Kepada calon kepala desa yang akan bertarung dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak diwajibkan untuk memiliki surat bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Aturan tersebut sesuia dengan yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Narkoba, dan Ranperda tentang pilkades serentak yang kini tengah di bahas di DPRD Rohul.

Bupati Rokan Hulu H Suparman SSOs MSi, Rabu (1/6) kepada wartawan di Pasir Pengaraian mengatakan, aturan tersebut  merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Rohul untuk memberantas peredaran narkoba di daerah yang terkenal dengan julukan "Negeri Seribu Suluk" ini.

Suparman Menjelaskan, surat bebas narkoba akan menjadi salah satu syarat penting,  bagi pihak yang berkeinginan maju dalam pilkades serentak. Sambungnya, surat ini nantinya akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian, dengan mekanisme proses pengujian seperti tes urine dan cek bebas narkoba lainya.

"Karena isu narkoba di Indonesia sudah dalam tahap yang mengkwatirkan, "kata Mantan Ketua DPRD Riau ini. lebih lanjut Suparman Menjelaskan, kewajiban  calon kades memiliki surat bebas narkoba memiliki fungsi penting, untuk  mejaga marwah pemerintahan dari oknum-oknum yang memiliki prilaku menyimpang seperti pengguna narkoba.

"Saya tegaskan, tidak ada satupun  jabatan di rohul ini yang bisa diduduki oleh orang-orang yang berprilaku menyimpang seperti pengguna narkoba" tegas Suparman.(adv/humas)


TERKAIT