Dispora Riau PK Putusan Kasasi MA Soal Infrastruktur Stadion Utama


RIAU MERDEKA - Pemprov Riau melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau tidak menerima begitu saja hasil keputusan kasasi MA terkait utang ke pihak kontraktor atas pembangunan Infrastruktur Main Stadion (Stadion Utama). Pihak Dispora Riau pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut.

"Kita PK atas putusan MA soal utang infratruktur Main Stadion," kata Kadispora Riau, Eddhie Yusti, Selasa (31/5/2016).

Seperti diketahui, pada 28 Oktober 2015 lalu, MA dalam sidang kasasi memutuskan Pemprov Riau harus membayar Rp 140 ke rekanan. Surat keputusan MA tersebut bernomor : 1203/K/Pdt/2015.

Nah, Dispora Riau sendiri sudah memasukkan materi PK nya ke pihak pengadilan. Pihak Dispora pun menunggu hasil PK ini.

Yang diperjuangkan pihak Dispora Riau dalam menempuh upaya luar biasa ini hanyalah ingin mengurangi beban utang yang harus dibayarkan ke kontraktor. Pihak Dispora mengakui adanya pembangunan tersebut serta utang yang belum dibayar.

Hal ini terlihat dari novum (bukti baru) yang dimasukkan sebagai materi PK ini yakni hasil audit teknis dari pihak independen yakni Universita Riau pada tahun lalu. Hasil audit teknis tersebut memang biaya pembangunan Infrastruktur Main Stadion tidak sebesar yang diklaim pihak kontraktor. [*]
TERKAIT