Pemasok TBS Tolak Buka Gembok PT LBPI

Pemasok TBS Tolak Buka Gembok PT LBPI

RIAU MERDEKA  - Sembilan orang suplayer menolak untuk membuka gembok pagar di PT Lubuk Bendahara Palma Industri (LBPI) yang beroperasi di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Digemboknya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. LBPI dilakukan hingga ada kepastian dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran uang TBS Sawit yang nominalnya mencapai Miliaran Rupiah terhadap suplayer atau pemasok buah.

Hal ini terungkap saat para suplayer mengadakan mediasi di Kantor Kepala Desa Lubuk Bendahara, Jumat (5/2). Dalam mediasi tersebut tujuh orang suplayer sepakat membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibubuhi tanda tangan masing-masing suplayer. Sementara, ada dua orang supplier yang belum bersedia menandatangani surat tersebut.

Adapun isi dari SKB para suplayer itu antara lain, pertama, mengembalikan cek yang telah diberikan oleh Owner PT LBPI Sukardi melalui salah seorang suplayer H Gani untuk para suplayer, kedua, suplayer tidak akan membuka gembok di pagar PKS PT LBPI sebelum pihak perusahaan melunasi pembayaran seratus persen.

Selanjutnya yang ketiga, meminta kepada pihak management PT LBPI untuk melunasi tunggakan kepada pihak rekanan pembangunan rumah P2 karyawan dan terakhir, untuk ini meminta kepada managemen perusahaan agar segera melunasi tunggakan kepada pihak supplier.

Dari data yang diperoleh, adapun nama-nama supplier yang memiliki tunggakan di PT LBPI yaitu, SPB RO atas nama, Robi Amriadi, SPB KM atas nama Rudi Hartono, SPB MM atas nama Emrialdi, SPB SP atas nama Edi Suprayetno, SPB SM atas nama Sumitro, SPB Lubend atas nama Ridwan K, SPB EP atas nama Edi Prayetno, SPB NM atas nama, Ayatullah Kumaini dan terakhir CV Titian Sakti atas nama Zakri M Zen.

Salah seorang supplier, AK mengatakan saat ini Owner PT LBPI, Sukardi tengah mengajukan pinjaman ke Bank, namun pencairannya menurut Sukardi sesudah Tahun Baru Imlek. Selain itu, diakuinya Sukardi juga
menitipkan sejumlah cek kepada salah seorang supplier H Gani untuk diserahkan kepada para supplier.

"Infonya Owner Sukardi tengah mengajukan pinjaman di Bank, namun pencairannya setelah Tahun Baru Imlek, "katanya.

Sementara, cek yang dititipkan Owner Sukardi tersebut ditolak oleh supplier, dengan alasan cek tersebut tidak dapat digunakan karena terdapat stempel dibelakang cek yang bertuliskan tidak bisa dicairkan dalam bentuk cash.

Pada kesempatan yang sama, Zakri M Zen mengaku PT LBPI juga memiliki tunggakan pembangunan rumah karyawan di PKS perusahaan sawit itu kepada dirinya. Tunggakan itu, sudah berjalan dua tahun sejak tahun 2014.

"Pembangunan rumah karyawan di PKS LBPI itu sampai sekarang belum dibayarkan sejak Agustus 2014 sampai saat ini," kata Zakri yang bergelar Datuk Pandukung Marajo ini.

Lain halnya dengan pernyataan Edi Prayetno, ia meminta agar Owner Sukardi mau menjumpai para supplier untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan tersebut. Karena bila masalah ini tidak diselesaikan, ia bersama rekan supplier lainnya menegaskan tidak akan membuka gembok di pagar PKS sampai pembayaran diselesaikan seratus persen.(sal)



TERKAIT