Polsek Tandun di Apresiasi Soal Restorative Justice
RIAUMERDEKA-Pihak pertama Eva Susilawati Br Pakpahan (56 th), Warga RT.017/RW 08 Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun dan pihak kedua Rimse Erawati Tampubolon (55 th), Warga RT 018/RW 06 Desa Tandun, Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polsek Tandun.
Pasalnya, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan menjalani Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di Luar Pengadilan atau keadilan restoratif, di Polsek Tandun, Senin (4/5/2026).
"Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Sarlin Sihotang, S.H yang telah memberikan kami kesempatan untuk berdamai,"ujar Rimse Erawati Tampubolon usai menjalani RJ.
Dikatakan, Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Sarlin Sihotang, S.H dinilai cukup sabar memimpin mediasi perdamaian kedua belah pihak, dengan melakukan pendekatan secara budaya dan kekerabatan terhadap kedua belah pihak.
Sehingga proses perdamaian yang semula berjalan sangat alot dan meletup-letup saat kedua belah pihak mengemukakan berbagai argumentasinya, namun pada akhirnya membuahkan hasil gemilang bagi kedua belah pihak.
Setelah pimpinan mediasi RJ Ipda Sarlin Sihotang, S.H memberikan waktu kepada kedua belah pihak, untuk masing-masing memberikan klarifikasi dengan waktu durasi yang sama. Selanjutnya menemui kesepakatan berdamai dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandai saling memaafkan satu dengan yang lain.
"Hati saya merasa tergugah dengan pencerahan edukasi hukum, pandangan dari perspektif ajaran agama dan secara kekerabatan budaya kearifan lokal,,"kata mantan karyawan pensiunan BUMN itu.
(RED/Pal)




Tulis Komentar