Wow! Pekerja Peladangan Tomas Berhasil Dimediasi

RIAUMERDEKA – Pemerintah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil memediasi permasalahan antara pengelola kebun kelapa sawit Peladangan Thomas dengan sejumlah pekerja. Mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Kabun pada Kamis (30/4/2026) tersebut dinilai sebagai salah satu proses tercepat dengan hasil yang menggembirakan bagi kedua belah pihak.

Camat Kabun, Anang Perdhana Putra, S.STP menyampaikan bahwa mediasi berjalan efektif dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Salah satunya, pihak koordinator peladangan berkomitmen untuk menerbitkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, setelah proses pengumpulan data selesai.

Selain itu, pihak peladangan juga berjanji akan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja guna meningkatkan keselamatan kerja di lingkungan perkebunan. Sementara itu, peralatan kerja seperti angkong, piber, dan egrek yang selama ini digunakan masih merupakan milik pribadi para pekerja.

“Koordinator peladangan juga akan mencari solusi teknis agar fasilitas yang diberikan nantinya dapat digunakan secara optimal dan tidak disalahgunakan,” ujar Camat.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak diharapkan dapat mengawal hasil kesepakatan tersebut, termasuk rencana penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja dalam waktu dekat.

Pemerintah Kecamatan Kabun juga mengimbau masyarakat, baik pelaku usaha formal maupun informal, agar segera melaporkan jika terdapat permasalahan serupa kepada pemerintah desa setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mediasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Koordinator Peladangan Armein Ondry, Kasi Trantib Jon Heri, anggota peladangan, perwakilan pekerja, Kepala Desa Aliantan, serta Ketua HIMNI Kecamatan Kabun.

Sebagai dasar hukum, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan tenaga kerjanya, termasuk pekerja rentan, agar mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
(RED/Pal)

 

 

TERKAIT