Lapas dan Disdukcapil Sinergi soal Perekaman NIK
RIAUMERDEKA-Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian mengikuti kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Senin (27/04/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Ini adalah Kegiatan merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan, sekaligus mendorong validitas data kependudukan secara nasional.
Melalui layanan jemput bola dari pihak Disdukcapil, warga binaan mendapatkan pelayanan berupa verifikasi data, perekaman biometrik, serta pemadanan NIK.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi kependudukan di lingkungan pemasyarakatan.
Ia berpesan kepada seluruh warga binaan agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.
"Perekaman dan pemadanan NIK ini dilakukan agar warga binaan memiliki akses yang jelas terhadap layanan publik. Jadi, manfaatkan momen ini dengan baik," tegas Efendi.
Kepala Disdukcapil Rohul H. Fhatanalia Putra, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan bahwa instansi yang dipimpinnya kini menerapkan konsep layanan yang lebih aktif dan responsif.
“Disdukcapil saat ini memiliki konsep layanan aktif, yaitu sistem jemput bola. Jadi, ketika Bapak Kalapas mengajukan surat permohonan kepada kami, kami langsung memberikan respon tanpa berpikir panjang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelas Fhatanalia.
Dikatakan, Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Lapas Pasir Pengaraian dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta pemenuhan hak identitas bagi warga binaan.
(Humas Lapas)




Tulis Komentar