Pengelola Peladangan Komitmen Penuhi Hak Pekerja
RIAUMERDEKA–Mandor kebun kelapa sawit peladangan di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan para pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan bukan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh mandor Kebun, Arliman Damanik, kepada sejumlah wartawan pada Senin (20/4/2026) beberapa hari yang lalu.
Ia menjelaskan, bahwa upaya sosialisasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial kesehatan sebenarnya sudah dilakukan kepada seluruh pekerja.
“Kami sudah pernah mengingatkan pekerja agar ikut sebagai peserta BPJS Kesehatan,”ujar Arliman.
Lebih lanjut, ia juga mengakui bahwa pihak pengelola kebun berencana membantu dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut. Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum terealisasi.
Kebun kelapa sawit peladangan tersebut diketahui telah ada sejak tahun 1995, dengan pemilik bernama Thomas. Hingga kini, operasional kebun masih berjalan dengan melibatkan sejumlah tenaga kerja lokal.
Selain itu, Arliman Damanik menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja di kebun tersebut.
“Bagi yang ingin melamar kerja, kami terbuka dan siap menerima dengan baik,”tambahnya.
Terkait pengelolaan usaha, ia juga menyampaikan bahwa kebun peladangan tersebut tidak beroperasi atas nama badan hukum seperti CV maupun PT.
Oleh karena itu, pihaknya tidak mengizinkan penggunaan nama kebun untuk kepentingan proposal dalam bentuk badan usaha.
Meski demikian, Arliman menegaskan bahwa selama ini pihaknya tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja, termasuk dalam hal penggajian yang disebutnya tidak pernah dipersulit.
Pernyataan ini muncul di tengah perhatian berbagai pihak terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor perkebunan yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
(RED/TIM)




Tulis Komentar