Polres Rohul Ungkap 56 Kasus TP Narkotika

RIAUMERDEKA-Polres Rokan Hulu (Rohul) gelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika sejak 15 Mei sampai dengan 29 Juli 2025, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya Polres Rohul untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
Kegiatan konferensi pers rilis ini dipimpin oleh Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat. S.I.K, M.H, Ia memimpin jalannya konferensi pers rilis untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada masyarakat.
Melalui konferensi pers rilis ini, Polres Rohul mengungkap sebanyak 56 kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari 27 kasus yang ditangani oleh Polres Rokan Hulu dan 29 kasus yang ditangani oleh Polsek jajaran Polres Rohul.
Dari 56 kasus tersebut, ditetapkan tersangka sebanyak 70 orang, diantaranya 70 orang laki-laki dan 2 orang Perempuan.
Adapun total Barang Bukti yang diamankan sejumlah 664,53 gram narkotika jenis Sabu, 10.3202,6 gram jenis Ganja dan 82 butir Ekstasi dan uang tunai sebesar Rp. 8.919.000.,(Delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) merupakan barang bukti yang disita dari para pelaku. Dari 56 total kasus, 29 diantaranya merupakan kontribusi dari Polsek jajaran Polres Rohul.
Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat,S.I.K, M.,H, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H dan Paur Gumas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika di Bumi Negeri Seribu Suluk ini.
Lantas dia menegaskan, bahwa Polres Rohul akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polre Rohul.
(Humas Polres Rohul)
Tulis Komentar