Peredaran Daun Ganja di Rohul Diungkap Polisi

RIAUMERDEKA-Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat kotor 10.3 Kg, Selasa (29/7/2025).

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari Masyarakat yang diterima oleh Satreskoba Polres Rohul.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Rohul,"ujar AKP Repelita Ginting, S.H.

Dikatakan, berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut, tim Satreskoba Polres Rohul melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu inisial A, umur 35 tahun dan inisial ISM, umur 42 tahun.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan Dusun Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu,"pungkasnya membeberkan.

Tim juga melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat, 1 buah karung warna putih, 1 buah plastik warna biru, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza.

Saat ini ke dua tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polres Rohul dan ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Polres Rohul mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Diharapkan masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba.
(Humas Polres Rohul)

TERKAIT