Status Jalan Lintas di Rohul Mengapa Belum Jadi Nasional

Oleh : Affan Bey Hutasuhut
RIAUMERDEKA-Jalan lintas yang menghubungkan Kabupaten Rokan Hulu Riau menuju kearah Provinsi Sumatera Utara sudah puluhan tahun ‘sakit-sakitan’ Banyak kali titik jalan rusak silih silih berganti, tambal sini, rusak lagi di sana. Namanya saja tambal sulam.
Dampaknya sering menimbulkan kecelakaan atau membuat tidak nyaman para pengguna jalan. Apalagi bagi para ibu hamil yang hendak bersalin di rumah sakit. Sudahlah menahankan rasa sakit, harus pula merasakan kendaraan yang guncang sana guncang sini.
Kondisi kerusakan jembatan Sungai Rokan yang menghubungkan Ujungbatu-perbatasan Sumatera Utara seharusnya akan jauh lebih kokoh dari sekadar dibangun oleh pemerintah Provinsi Riau.
Dana yang dikucurkan oleh Pemprov hanya 3,2 Miliar untuk memperbaiki kembali jembatan yang sebagian kondisinya nyaris amblas entah akibat terlalu sering dilintasi truk dengan melebihi tonase yang disyaratkan atau karena memang lapuk di makan usia.
Dengan jumlah dana seperti itu khalayak ramai bertanya seberapa jumlah tahannya jembatan tersebut jika kelak secara bebas masih dilintasi angkutan bertonase tinggi.
Ada pula yang was-was jangan-jangan setelah bagian yang rusak itu selesai diperbaiki gentian bagian lainnya yang rusak.
Terlalu banyak cerita duka soal kondisi jembatan dan jembatan yang nyaris binasa tersebut. Akan lain ceritanya jika status jalan beralih ke Kementerian PU di Pusat.
Anton ST MM, yang lama menjadi Kadis PUPR Rokan Hulu sudah tamat pengetahuannya tentang kondisi jalan lni. Tapi ia tak berdaya untuk merawat dan menyembuhkannya lantaran status jalan berada dibawah Provinsi Riau.
Mengapa soal peralihan status ini bisa terjadi sampai puluhan tahun, siapa yang bersalah? Bagi Anton hal ini tak perlu untuk diperdebatkan. Yang penting lakukan apa yang harus dilakukan untuk merubah status jalan itu menjadi jalan nasional.
Lobi Jalan Nasional
Makanya tidak lama terpilih sebagai Bupati Rohul dalam Pilkada baru lalu, Ia pun bergegas bersama Gubernur Riau, dan sejumlah walikota melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Mei lalu.
Dalam kesempatan tersebut Anton menyampaikan beberapa hal terkait pembangunan di Rokan Hulu kepada Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Anton menjelaskan untuk jalan di kabupaten Rokan Hulu yang menjadi kewenangan provinsi hanya sepanjang 439 km, dan satu satunya kabupaten di Riau yang tidak mempunyai jalan nasional hanya Kabupaten Rokan Hulu, sedangkan letak geografis Rokan Hulu berbatasan langsung dengan 2 (dua) Provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Oleh karena itu melalui audiensi ini, Anton meminta agar Bappenas dapat memberikan rekomendasi untuk mengusulkan ke Kementerian PUPR agar jalan di Rokan Hulu di jadikan jalan nasional dan dari pihak Pemkab Rohul akan memfollow up melalui Dinas PUPR.
"Rokan Hulu satu-satu nya kabupaten yang tidak mempunyai jalan nasional, jadi di kesempatan ini kami meminta agar Bappenas dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian PUPR" ungkapnya.
Sayangnya, Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy tidak secara tegas mengatakan kapan dimulai peralihan tanggung jawab jalan lintas di Rohul-Sumut ini dari Provinsi Riau ke Kementerian PU.
Janji manis menteri memang sedap terdengar bahwa pentingnya pembangunan daerah sebagai fondasi keberhasilan pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa Bappenas akan terus mendorong kolaborasi dan saling bantu antar pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan.
"Tidak ada pembangunan nasional tanpa pembangunan daerah yang sukses, yang berhasil. Sebaliknya, banyak pembangunan daerah berhasil, pembangunan nasionalnya belum tentu berhasil, jadi peran bapak sekalian ini penting sekali dan saya ingin bapak justru bukan hanya kami bantu, tapi kita saling bantu," ungkapnya.
Kebetulan tahun ini pusat sedang didera masalah finansial sehingga memberlakukan kebijakan efisiensi. Mungkin ini yang membuat menteri belum bisa menjawab jadwal kapan dimulai.
Tapi Bupati Anton, tetap gigih memperjuangkan cita-citanya ini. Ia bersama Gubernur Riau, bahkan Anggota DPR RI Dapil Riau, juga diajak bersama seiring sejalan terus memperjuangkan percepatan jalan nasional ini.
Manfaat Jalan Nasional
Menurut Kementerian PU, jalan Nasional Jalan Nasional terdiri atas: Jalan arteri primer; Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi; Jalan tol; Jalan strategis nasional.
Jalan Provinsi Jalan provinsi terdiri atas: Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota; Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota; Jalan strategis provinsi;
Jalan Arteri Primer ini difungsikan untuk menghubungkan antar pusat kegiatan nasional atau pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
Lebar badan jalan arteri primer minimal adalah 11 meter, dengan kecepatan kendaraan yang melewati jalan ini minimal 60 km per jam. Contoh jalan ini dari Riau menuju Sumbar atau ke Sumatera Utara lintas Timur.
Jalan arteri primer ini minimal harus memiliki lebar badan jalan 11 meter dan kecepatan minimal kendaraan di jalan ini 30 km per jam. Contoh jalan ini di Kota Medan adalah Jalan Dr. Mansyur dan Jalan H. Adam Malik.
Jalan Kolektor Primer
Jalan kolektor primer, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
Lebar badan jalan ini seminimalnya adalah 9 meter dan kecepatan paling rendah kendaraan 40 km per jam. Contoh jalan ini di Kota Medan adalah Jalan Marelan Raya dan Jalan Sakti Lubis.
Ketebalan Aspal
Kekokohan dan keamanan jalan tersebut sangat bergantung pada tebal lapisan aspal yang digunakan. Ketebalan Aspal tidak hanya mempengaruhi kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga faktor kritis dalam menjamin keamanan dan ketahanan struktur jalan. Oleh sebab itu, tebal lapisan aspal harus menjadi perhatian serius bagi pemilik dan Kontraktor Jalan.
Secara umum, tebal lapisan aspal jalan raya berkisar antara 5-10 cm, sedangkan tebal aspal tol berkisar antara 10-15 cm.
Ketebalan yang terlalu tipis dapat menyebabkan jalan mudah retak, bergelombang, atau berlubang. Sedangkan lapisan aspal yang terlalu tebal dapat menyebabkan pemborosan bahan, biaya, dan waktu. Oleh sebab itu, penting juga untuk memperhatikan beberapa faktor penentu tebal suatu jalan aspal.
Dalam konteks tonase beban jalan tersebut, dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah Muatan Sumbu Terberat (MST) yaitu besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan.
Kemudian, dalam Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.
Penulis : H Affan Bey Hutasuhut
Wartawan TEMPO 1987-1994
Tulis Komentar