Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutan

RIAUMERDEKA-Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap 3 orang pelaku pembakaran lahan dan hutan di Kawasan Bukit S Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, Selasa (21/07/2025).

Dalam penangkapan itu, Polres Rohul berhasil menetapkan 3 tersangka, yakni pelaku inisial S (48 tahun) selaku pemilik kebun, pelaku inisial S (57 Tahun), dan pelaku inisial RR (40 tahun) selaku pekerja.

Diketahui, TKP kejadian Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) ini adalah di Bukit S, dengan titik koordinat 0.74939648 N 100.39146394 E dan luas lahan yang terbakar lebih kurang sekitar 30 hektar.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K bersama personil Unit Tipidter Polres Rohul dan Polsek Rambah Samo, bahwa inisial S (pemilik kebun) mengaku telah menyuruh pelaku inisial S dan RR melakukan kegiatan pembersihan lahan.

Sementara itu pelaku sebagai pekerja inisial S dan RR mengaku telah menghidupkan api untuk memasak air yang kemudian menyebabkan kebakaran lahan tersebut.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, SH mengatakan, penetapan tersangka tersebut hasil kerja keras Tim Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Rambah Samo yang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

"Kami meminta masyarakat jika memiliki informasi terkait perambahan dan pembakaran hutan bisa segera melaporkan ke Polres Rokan Hulu,"kata Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu.

Dikatakan, Polres Rohul berkomitmen akan terus melakukan proses hukum terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
(Humas Polres Rohul)

TERKAIT