Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pemberatan

RIAUMERDEKA-Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah Perumahan Guru SDN 002 Ujungbatu, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rohul pada Sabtu (5/7/2025) malam.

Pencurian dengan pemberatan, atau yang juga dikenal sebagai "pencurian kualifikasi" (gequalificeerde diefstal), adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu yang membuatnya lebih berat daripada pencurian biasa. Istilah ini merujuk pada pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kapolres AKBP Emil Eka Putra S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Yusup Purba, S.H., M.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menyatakan, bahwa berdasarkan laporan dari korban bernama Yelvaresta Alias Iyel yang merupakan sebagai pengajar di sekolah.

Bahwa rumahnya telah dibobol oleh pelaku pada saat keluarga korban sedang bepergian, tidak berada di rumah. Pelaku berhasil mengambil 1 unit TV merk Sharp warna hitam dan 1 unit blender.

Unit Reskrim Polsek Ujungbatu yang dipimpin oleh Kapolsek Ujungbatu Kompol Yusup Purba, S.H., M.H melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Sehingga pada Minggu (6/7/2025) malam, pelaku inisial MG berhasil diamankan di sebuah gubuk dekat lahan milik warga Kelurahan Ujungbatu.

Dari hasil interogasi penyidik, Aiptu Jhon Meyzel SH, MH, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan obeng.

Pelaku juga mengakui bahwa telah mengambil TV dan blender yang kemudian berhasil ditemukan kembali oleh petugas.

Tersangka inisial MG saat ini telah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp 4.000.000.(Empat juta rupiah)

Polsek Ujungbatu akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Terhadap tersangka inisial MG saat ini diamankan di Polsek Ujungbatu dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3), ke- (5) KUH Pidana.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Ujungbatu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(Humas Polres Rohul)

TERKAIT