Masyarakat Tolak Nonaktif Kades Pendalian

RIAUMERDEKA-Masyarakat Desa Pendalian menolak penonaktifan Kepala Desa (Kades) Darwis oleh Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman.

Hal itu terungkap pada saat digelarnya Rapat pada Minggu malam (29/12/2024), atas di Non Aktifnya Kades Pendalian Darwis dari Jabatannya oleh Bupati Rohul,H.Sukiman untuk sementara.

Rapat tersebut ditaja oleh Pemuda Karang Taruna Desa Pendalaian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rohul di Aula Kantor Camat Pendalian IV Koto.

Tujuan dari Rapat tersebut adalah guna menyikapi Keputusan Bupati Rokan Hulu dengan NOMOR:Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/1200/2024 tentang Pemberhentian sementara Kades Pendalian.

Dengan diterbitkannya SK Pemberhentian Sementara Kades Pendalian Darwis oleh Bupati Rohul, berdasarkan Rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-R) Rohul yang menyebutkan Kades Pendalian melakukan Intervensi permasalahan Adat Pendalian.

Dalam Rapat tersebut ,Anak, Cucu, Kemenakan dari Enam Suku yang ada di Pendalian dan umumnya Masyarakat Pendalian mengambil Sikap dan menolak atas diterbitkannya SK pemberhentian sementara Kades Pendalian oleh Bupati Rohul.

"Kami Masyarakat Pendalian dan seluruh unsur tokoh agama, BPD dan Pemuda menyatakan Sikap, Menolak atas Pemberhentian Sementara Kades Pendalian oleh Bupati Rohul,"jelas M.Gusri Wakil Ketua Karang Taruna Desa Pendalian.

Adapun penolakan tersebut antara lain 1.Menolak SK Pemberhentian Sementara Kades Pendalian oleh Bupati Rohul, karena dianggap Keputusan tersebut diambil secara Sepihak. 2.Menolak apa pun bentuk tuntutan terhadap Adat Desa Pendalian yang mengatakan tidak Aman oleh LAM R Rohul.

"Di sini kami menyatakan dan menolak atas tersebut. Sebab selama ini Adat di Pendalian berjalan aman dan sesuai bak pepatah Adat Tali berpilin Tiga, Agama, Adat dan Pemerintahan,"tandasnya.

Hadir dalam Rapat menyikapi SK Pemberhentian Sementara Kades Pendalian antara lain, Enam Pucuk Suku di Pendalian, Ketua BPD, Tokoh Agama dan Cucu Kemenakan dari Enam Suku di Pendalian.
(Zairi)

TERKAIT