Dalang Provokasi Aksi Merusak Investasi
Oleh : Palasroha Tampubolon
RIAUMERDEKA-Menyikapi pro-kontra Warga Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tak kunjung berhenti. Ditandai dengan aksi sebagai bentuk ekspresi keberatan Warga Sei Kuning yang kontra. Namun perlu di waspadai adanya penunggang gelap oleh oknum yang memiliki tujuan dan kepentingan yang terselubung.
Meskipun diakui, alasan segelintir Warga yang keberatan sehubungan keberadaan PT Semetara Karya Agro (SKA) masuk akal. Karena terjebak isu dan opini liar yang sengaja dihembuskan soal Limbah Pabrik, Water Intek dan Land Aplikasi (LA). Sehingga demo dan unjuk rasa dilakukan berjilid-jilid diluar nalar akal sehat.
Dibalik peristiwa itu, disinyalir ada campur tangan oknum yang menjadi dalang, provokator atau aktor intelektual yang sengaja melakukan settingan manajemen konflik, dengan tujuan mencari keuntungan secara pribadi, maupun kelompok tertentu.
Hal itu bukan tanpa alasan, karena diduga ada campur tangan oknum Pemerintah Desa dan oknum lainnya. Sebagaimana diketahui yang menjadi pokok pemicu persoalan berawal dua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja di Desa Sei Kuning yang bertikai pada tahun lalu.
Hal itu makin terungkap dan terang benderang, terkait kasus perdata gugatan No 25/Pdt.G/PN prp bergulir sejak bulan Februari 2024 lalu. Pada akhirnya putusan gugatan ditolak oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Kamis 3 Oktober 2024, dalam Provisi menolak tuntutan Provisi penggugat Konvensi.
Mestinya PUK Serikat Pekerja tersebut harus legowo dan berjiwa besar, untuk dapat menerima putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Bahwa, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah memutuskan perkara yang digugat oleh salah satu kelompok PUK Serikat Pekerja legalitasnya dinilai cacat hukum. Sehingga gugatan itu dimenangkan oleh tergugat satu (T1) PT SKA dan tergugat dua (T2) PUK SPPP SKJ.
Bila secara mendalam ditelisik sejarah berdirinya sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Rohul, tidak pernah terjadi demo dan unjuk rasa yang berkepanjangan. Sebab, akan berpotensi terjadinya polarisasi dan berdampak terjadinya perpecahan ditengah-tengah Masyarakat.
Meskipun ada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1996-1997.
Kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Namun secara luas perlu pula diketahui serta dipahami Dasar hukum penanaman modal di Indonesia, sebagaimana telah terutang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam undang-undang ini, penanaman modal diartikan sebagai segala kegiatan menanam modal, untuk melakukan usaha di Indonesia, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing.
Tak hanya itu, PP Nomor 12 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah ini mengatur kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
PP ini memberikan fasilitas pajak penghasilan final 0% untuk usaha di IKN. PP Nomor 20 Tahun 1994. Peraturan Pemerintah ini mengatur pembelian saham perusahaan melalui pemilikan langsung atau pasar modal dalam negeri.
Kemudian, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.
Selain itu, penanaman modal di Indonesia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Pasal 1 ayat (1) UU ini menyebutkan, bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hulu. RTRW merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha.
Karena itu, seluruh elemen Masyarakat, Pemerintah Desa Sei Kuning, Dinas terkait dan Stakeholder Pemerintah Kabupaten Rohul diharapkan memandang secara luas dan tidak melihat dinamika yang terjadi menggunakan kacamata kuda. Dengan kata lain bersikap adil, Arif dan bijaksana dalam mengayomi Masyarakat dan Perusahaan yang melakukan investasi dapat mencari solusi dan jalan keluar.
Sehingga Keamanannya dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap terpelihara. Terlebih, saat ini telah memasuki tahapan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohul secara serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 ini. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2024.
Diakui, Pemerintah Kabupaten Rohul sejak jauh hari berjuang keras agar perusahaan tertarik dan berminat untuk berinvestasi di Negeri Seribu Suluk. Tentu saja tidak perkara mudah bagi Pemerintah Kabupaten Rohul menciptakan stabilitas dan keamanan bagi pihak perusahaan yang menamakan sahamnya yang tidak sedikit.
Perjuangan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Rohul dalam menciptakan rasa nyaman bagi Perusahaan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pemerintah melalui Dinas dan Kementerian terkait akan memperoleh pendapatan melalui pajak PPh dan PPn yang angkanya sangat fantastis.
Bayangkan, jika satu Supplier atau pemasok Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit ke PKS PT SKA yang nilai transaksi mencapai Rp 1,6 Miliar lebih yang ppn dan pph nya diperkirakan mencapai Rp.150 juta setiap hari.
Dan apabila terdapat 5 Supplier atau pemasok TBS Kelapa Sawit dengan jumlah nilai transaksi yang sama, maka jumlah pajak PPh dan PPn nya setiap hari tidak kurang dari Rp 500 juta. Itu sebabnya, masing-masing pihak mestinya dengan kepala dingin guna mempertimbangkan Pendapatan Negara tersebut.
Penulis adalah Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Rohul
(Wartawan Utama Sertifikasi BNSP)




Tulis Komentar