Tok! SPPP SKJ sambut baik putusan Pengadilan
RIAUMERDEKA-Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian Sei Kuning Jaya (PUK F.SPPP SKJ) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Pasir Pangaraian.
Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tersebut menolak tuntutan penggugat Tenang Sembiring Pimpinan Unit Kerja F.SPPP SKA.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PUK F.SPPP SKJ Thomson kepada Wartawan saat memperlihatkan hasil putusan memalui Aplikasi E-Court, Kamis (3/10/2024).
"Saya menyambut baik atas putusan Majelis Hakim yang telah menolak gugatan dari PUK SKA Tenang Sembiring, dengan bukti yang akurat yang telah kami lampirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu,"ujar Thomson.
Dikatakan, Bukti dari tergugat dua (T2) dalam hal ini adalah PUK F.SPPP SKJ sudah sangat cukup untuk membuktikan secara terang benderang kasus perdata ini dengan bukti hingga T2-31.
Lantas Thomson menambahkan, Majelis Hakim dinilai sangat adil memutuskan perkara tersebut sesuai dengan fakta persidangan. Usai perkara ini ia akan fokus dalam mensejahterakan anggotanya, sekaligus membantu Masyarakat Desa Sei Kuning.
Diketahui, kasus perdata gugatan No 25/Pdt.G/PN prp dimulai dari bulan Februari 2024 lalu, dengan putusan gugatan ditolak pada Kamis 3 Okt 2024 dalam Provisi menolak tuntutan Provisi penggugat Konvensi.
Kemudian dalam Eksepsi menolak Eksepsi tergugat satu Konvensi seluruhnya, sementara itu dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.
Sementara itu dalam Rekonvensi mengabulkan gugatan penggugat Rekonvensi tergugat satu konvensi untuk sebagian, menyatakan tergugat Rekonvensi/penggugat Konvensi telah Wanprestasi atas tidak dipenuhinya perjanjian.
(Tim)




Tulis Komentar