PJS Tebingtinggi kritisi monopoli seragam sekolah
RIAUMERDEKA-Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC-PJS) Kotamadya Tebingtinggi angkat bicara, terkait dugaan monopoli yang dilakukan pihak sekolah SMA dan SMK sekota Tebingtinggi. Dengan tujuan agar siswa siswi satu pintu (grosir), dalam membeli alat kelengkapan pakaian seragam sekolah.
"Isu ini sudah menjadi perbincangan hangat sesama orang tua murid, maupun pemerhati sosial control, bahkan tak sedikit yang mempertanyakan apakah hal itu dibenarkan atau tidak,"ucap Ketua PJS Tebingtinggi Nurhakim Sitanggang kepada Wartawan melalui telpon selulernya, Senin (22/7/2024).
Nurhakim Sitanggang menyayangkan jika hal itu benar terjadi. Sebab, Sekolah adalah tempat murid menimba ilmu dan (ASN) guru ditugaskan membimbing dan mendidik, agar siswa siswi menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara serta membuat bangga orang tua nya.
"Negara telah menjamin kesejahteraan bagi tenaga pendidik, baik itu guru dan kepala sekolah, dengan memberikan gaji bahkan tunjangan yang cukup diberikan oleh pemerintah,"ungkap Nurhakim Sitanggang.
Hal ini bertujuan agar guru ASN atau pihak sekolah tidak lagi mencari sampingan atau pekerjaan yang bisa mengganggu profesinya yang amat mulia. Karena sosok seorang guru tempo dulu disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Maka untuk menjaga semua itu, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diketahui telah melarang sekolah untuk melakukan praktik yang tidak baik dan mungkin bisa saja kearah yang berpotensi melanggar hukum.
Dia mencontohkan hari ini banyak terjadi pelanggaran oleh pihak sekolah. Seperti yang terjadi disejumlah sekolah SMA dan SMK Negeri di Kota Tebingtinggi.
Tak hanya itu, pihak sekolah diduga telah melakukan intervensi pembelian alat kelengkapan, atau seragam sekolah kepada siswanya yang baru kepada salah satu toko (grosir) di Jalan Cemara Ujung Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Praktik ini tentu saja sangat merugikan para pedagang toko pakaian yang juga menjual pakaian seragam jadi anak sekolah di kota Tebingtinggi.
"Lembaga DPC PJS Kota Tebingtinggi telah melakukan konfirmasi dan minta klarifikasi atas temuan itu secara tertulis pada 24 Juni 2024, dengan Nomor 009/DPC PJS/06/TT-SB/24, namun sampai hari ini belum ada jawaban dari pihak sekolah yang kami surati,'kata dia.
Lantas Sitanggang menegaskan, pihaknya akan kembali mempelajari langkah berikutnya atau tindakan apa yang akan di lakukan, guna mendapatkan informasi yang lebih akurat. Sehingga dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib,"tandasnya
(RED/Pal)




Tulis Komentar