DPRD terpilih diminta lengkapi Administrasi pengangkatan

RIAUMERDEKA-Anggota DPRD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Toba Tahun 2024, harus memenuhi kelengkapan Administrasi pengangkatan.

Demikian disampaikan Bupati Toba Poltak Sitorus melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eston Sihotang, S.Pd.M.Si saat menghadiri Sosialisasi KPU Toba di Purnama Hotel Balige, Jumat (19/7/2024).

"Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,"kata Eston Sihotang.

Dikatakan, Pasal 28 ayat 1 keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Ayat 2 disebutkan, Bahwa Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud didasarkan pada laporan KPU Provinsi, atau Kabupaten/Kota,"papar Eston Sihotang.

Pada Ayat 3 disebutkan, Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 100.1.4.4/5068 tentang kelengkapan administrasi peresmian, pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2024 - 2029.

Antara lain, Surat pengantar dari KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota. Surat pengantar usulan tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2019 - 2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024 - 2029 dari Bupati/Walikota. Selain itu, Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan Anggota DPRD terpilih.

(RED/Pal)

TERKAIT