Kadis Suparno sebut LA PT SKA Wewenang DLHK Riau

RIAUMERDEKA-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan, Pemasangan Land Aplikasi (LA) yang dibangun oleh PT Sumatera Karya Agro (SKA) di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, adalah Wewenang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul, Suparno S.Hut MM kepada Wartawan, Kamis (30/5)/2024).

Dikatakan, Untuk menentukan lokasi pembangunan Land Aplikasi bagi perusahaan itu merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

"Kewenangan untuk Land Aplikasi itu berada di DLHK Riau. DLH Rohul tidak punya kewenangan untuk hal itu,"ujar Suparno memaparkan.

Sebab, Pembangunan Land Aplikasi adalah merupakan infrastruktur untuk pembuangan limbah bagi perusahaan dan pembangunannya yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

"Tentunya Perusahaan bersama pemilik lahan melakukan kesepakatan dalam penentuan lokasi pembangunan Land Aplikasi bagi perusahaan,"kata dia.

Diketahui, PT SKA melakukan pembangunan Land Aplikasi perusahaan bersama pemilik lahan, namun sempat mendapat penolakan dari masyarakat setempat akhir pekan lalu.

Hal ini karena Land Aplikasi yang dibangun tersebut diduga terlalu dekat dengan kawasan pemukiman Masyarakat.
(RED/Rilis)

TERKAIT