Terkait Anak Punk

Camat Ujungbatu terbitkan surat himbauan

RIAUMERDEKA-Camat Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rio Pratama, S, STP, M,Si terbitkan surat himbauan dengan No:300.1.1/CMT-UB-TRTB.

Surat himbauan itu sehubungan keresahan yang dilakukan oleh anak Punk baru-baru ini di traffic Light lampu merah Simpang Ngaso Ujungbatu, Kabupaten Rohul.

Himbauan tersebut terbit pada Senin (15/1/2024) lalu, setelah Pemerintah Kecamatan Ujungbatu usai melakukan rapat koordinasi, terkait anak Punk yang kerap meresahkan Masyarakat.

Adapun himbauan dalam surat itu, agar seluruh Masyarakat yang melintas di jalan Sudirman Ujungbatu tidak memberikan uang tips dalam bentuk apapun kepada anak Punk yang kerap mengamen.

Selain itu, kepada pemilik Ruko, Warung, Kedai, Kios, atau pemilik usaha juga di himbau hal yang sama, agar tidak memberikan uang tips dan lain lain.

Kemudian pada point ketiga dan empat, pemilik kontrakan atau kios agar tidak memfasilitasi atau menerima anak Punk/pengamen yang tidak memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, Lurah dan Kades se-Kecamatan Ujungbatu dapat mensosialisasikan himbauan ini kepada Masyarakat, demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Surat tersebut ditembuskan hingga ke Bupati Rohul beserta Wakil Bupati Rohul, Satuan Pamong Praja, Kadis Sosial, serta bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Rokan Hulu.
(Doc/Esra)

TERKAIT