Pileg 2024

Pemilih Cerdas hasilkan DPR Berkualitas

RIAUMERDEKA-Pesta Demokrasi sudah diambang pintu, tinggal menghitung hari akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 14 Februari 2024.

Pemilihan Caleg Anggota DPR mulai dari tingkat Kabupaten/Kotamadya, Provinsi dan Pusat. Hal itu sesuai tahapan yang telah di agendakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang telah disosialisasikan sejak jauh hari.

Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

Momentum sekali dalam lima tahun ini, perlu digunakan sebaik mungkin oleh Masyarakat atau Pemilih. Karena, Masyarakat dapat menentukan perjalanan Bangsa dan Negara menuju lebih baik.

Itu sebabnya, Masyarakat hendaknya dapat memberikan hak suaranya dalam memilih Caleg Anggota DPR dan tidak Golput, tidak asal pilih atau memberikan suaranya, hanya karena keuntungan sesaat.

Dalam menentukan pilihan, Masyarakat mesti punya kriteria terhadap Caleg yang harus dipilih. Bisa diketahui melalui Visi Misi, Kapasitas, Integritas dan dekat dengan Masyarakat.

Tak hanya itu, Tak kalah pentingnya adalah mengetahui Rekam jejak (thered record) atau latar belakang Caleg, tentunya sebelum memutuskan pilihan terhadap sosok Vigor Caleg yang hendak di pilih.

Kendati dimasa kampanye ini, Berbagai jenis ukuran poster dan Baleho Caleg menjadi hiasan mata di setiap persimpangan jalan. Bahkan ditempel di pepohonan dan di tonggak listrik.

Setiap Caleg dan dari masing-masing Partai Politik menunjukkan lebih hebat dari Rival dan Parpol lainnya. Dengan berbagai Jargon dan jualannya untuk merebut hati konstituen atau pemilih pemula.

Tak heran, sebagian terlihat di Poster dan di Baleho tiba-tiba muncul sudah menjadi Caleg, tanpa diketahui rekan jejaknya. Misalnya, Caleg dadakan tidak melalui proses kaderisasi atau eksis di berbagai Organisasi.

Hal ini perlu di tandai, bahwa Caleg tersebut kemungkinan sengaja direkrut oleh Parpol tertentu untuk mengisi kuota di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Belum lagi kewajiban Partai Politik untuk memenuhi Kuota pencalonan Caleg perempuan 30% berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Banyak strategi Parpol dalam meraup suara dengan merekrut tokoh, pemuda, tokoh agama, lintas profesi, pengusaha hingga artis, untuk dijadikan sebagai Caleg tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Namun bila dilihat disisi lain, Parpol tersebut tidak maksimal menghasilkan kader untuk dipersiapkan menjadi politisi yang handal, guna berkompetisi pada perhelatan pesta demokrasi.

Ada kelemahan di demokrasi kita saat ini. Demokrasi kita memilih orang yang disukai bukan memilih orang yang mumpuni. Sebab, untuk disukai tak usah pintar tak usah cerdas dan tak usah mumpuni.

Pencitraan saja kemudian disukai, Makanya jangan kaget kalau mindset nya begini nanti yang terpilih orang orang yang tidak punya Kapasitas dan hanya pintar menarik hati masyarakat dengan tarian-tarian pencitraan.

Itu sebabnya, Masyarakat diminta cerdas menghindari politik pragmatis, many politik, atau politik uang, Apabila ingin memperoleh Anggota DPR yang berkualitas.

Penulis: Palasroha Tampubolon
Pimred: Riaumerdeka.com

TERKAIT