PT SKA tak perlu ragu beri KKB kepada SPPP SKJ

RIAUMERDEKA-PT Sumatra Karya Agro (SKA) tidak perlu ragu dan bimbang memberikan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), kepada Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (PUK-SPPP) Sei Kuning Jaya (SKJ) dibawah pimpinan Thomson.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Palasroha Tampubolon, Sabtu (30/12/2023).

"Saya yakin Manajemen PT SKA makin tahu, terkait kejelasan legalitas masing-masing PUK-SPPP Sei Kuning, setelah mereka kumpulkan berbagai bukti, data dan informasi yang akurat,"kata dia.

Lantas pria yang lahir pada tanggal 17 Agustus ini menambahkan, PT SKA bersama Tim nya dinilai akan lebih bijaksana meninjau ulang kembali, terkait Kesepakatan Kerja Sama (KKB) yang telah sempat diberikan kepada PUK-SPPP yang legalitasnya di pertanyakan.

Sebab, Pihak manajemen diyakini akan lebih teliti mempelajari struktur kepengurusan F.SPPP dari Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan Cabang (PC) hingga ke tingkat PUK. Dengan kata lain, Pihak PT SKA tentunya akan melakukan Verifikasi terkait keabsahan legalitas dan lain sebagainya.

Itu sebabnya, Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul ini memberikan apresiasi kepada PT SKA, yang terus melakukan upaya agar kedua kubu PUK-SPPP Sei Kuning Islah dan kembali bersatu.

"Sayangnya, Salah satu PUK-SPPP Sei Kuning tersebut tidak bergeming, akan niat baik dan tawaran dari pihak Manajemen PT SKA,"ungkap pria yang memiliki belasan anggota Wartawan Media Online ini.

Dikatakan, Terkait dasar dan pertimbangan Manajemen PT SKA memberikan KKB kepada PUK-SPPP Sei Kuning dibawah pimpinan Tenang Sembiring adalah Rekomendasi Kepala Desa Sei Kuning.

Ironisnya, Kepala Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Abdul Halik juga memberikan Rekomendasi yang sama kepada PUK-SPPP SKJ dibawah pimpinan Thomson, terkait KKB PT SKA.

Selanjutnya, Dasar pertimbangan PT SKA dalam memberikan KKB kepada PUK-SPPP pimpinan Tenang Sembiring adalah surat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Rohul.

Apabila 2 Poin tersebut yang menjadi dasar pertimbangan PT SKA sebagai syarat memberikan KKB Kepada PUK-SPPP Pimpinan Tenang Sembiring, maka timbul beberapa pertanyaan.

Pertama, Sejauh mana wewenang K.SPSI mencampuri persolan internal SPPP berdasarkan AD/RT K.SPSI.

Kedua, Apakah K. SPSI berwenang menerbitkan SK PC PD, PP, Memberhentikan, Menonaktifkan atau membekukan kepengurusan SPPP atau serikat lain dibawah naungan K.SPSI.

Ketiga, Tertuang didalam AD/RT K. SPSI pasal berapa yang mengatur akan hal tersebut. Apakah F. SPPP dan K. SPSI memiliki AD/RT yang sama atau berbeda.
(RED/Pal)

TERKAIT