Sah! Pemilihan Legislatif Tahun 2024 jadi 6 Dapil

RIAUMERDEKA-Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 akan menjadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Elfendri,ST.M.Eng melalui aplikasi WhatsApp nya, Selasa (7/2/2023).

"Perubahan dari 4 dapil menjadi 6 dapil berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pusat. Tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023,"Ucap Elfendri.

Dikatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Adapun 6 Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut sebagai berikut :

Dapil 1. Rambah, Rambah Samo dan Bangun Purba. Dapil 2. Tambusai dan Rambah Hilir. Dapil 3. Tambusai Utara.
Dapil 4. Kepenuhan, Bonai Darussalam dan Kepenuhan Hulu. Dapil 5. Ujungbatu, Pagarantapah Darussalam dan
Kunto Darussalam. Dapil 6. Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Tandun dan Kabun.
(RED/PAL

 

TERKAIT