Dinas Lingkungan Hidup Rohul Verifikasi IPAL PKS-KSM

RIAUMERDEKA-Setelah melakukan Expose Uji Laboratorium sampel Air Sungai Ibur terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Karya Samo Mas.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul tancap gas melakukan Verifikasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pabrik Kelapa Sawit PKS-KSM, Selasa (24/05/2022)

Kegiatan Verifikasi tersebut dilakukan, Observasi lapangan, Pengambilan foto Lokasi Pabrik oleh Kabid Penataan PPLH Ir. M. Muncar, PPLHD Ir. Maas,MM, Kasi pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Irwan Pahri, ST.

Dari hasil Verifikasi yang dilakukan oleh DLH Rohul telah ditemukan fakta-fakta administrasi dan persetujuan Lingkungan Hidup.

Hal itu disaksikan pihak PT. KSM, Melyanti Sidauruk selaku Environmental Manager/QC, Askep PT. KSM Supriono dan Humas PT. KSM Sepriadi.

Terbukti, Pelaku usaha telah memiliki rekomendasi dokumen UKL/UPL no. 660/BLH AM/83/28 juni 2013 dari Badan Lingkungan Hidup Rohul.

Selanjutnya, pelaku usah telah mengajukan permohonan arahan persetujuan lingkungan berdasarkan informasi dari pihak pelaku usaha, bahwa proses penyusunan dokumen lingkungan hidup telah dilaksanakan.

Dari hasil Verifikasi lapangan tersebut, telah ditemukan fakta fakta lapangan, Pelaku usaha memiliki Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebanyak 5 Unit.

Kemudian tidak terjadi Rembesan Limbah pada tanggul IPAL, Air Cucian pabrik dialirkan ke kolam IPAL, Air limbah sudah masuk ke kolam 4 dan selanjutnya akan dibangun Kolam 5.Pelaku usaha akan melakukan pemanfaatan Air Limbah ke Kebun Perusahaan dan Kebun Masyarakat seluas 200 Hektar.

Demikianlah isi Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan berita acara Verifikasi lapangan yang disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, juga Pihak management PT. KSM dan DLH Kabupaten Rohul.
(Esra)

TERKAIT