Bos Togel di Kecamatan Tandun diduga Kebal Hukum

Editor : Palasroha Tampubolon

RIAUMERDEKA - Bandar Togel (Toto Gelap) di Wilayah Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga kebal hukum.

Pasalnya, sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum, Dalam hal ini Polsek Tandun, Sabtu, (15/1/2022).

Salah satu lokasi bebasnya praktek togel tersebut, berada di Desa Tandun dan Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.

Menurut salah seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Para pemain togel tersebut bebas beraktivitas layaknya usaha yang memiliki legalitas.

Kemudian para pelanggan dengan mudahnya mengakses barang haram tersebut. Hal ini patut jadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, mereka dengan percaya diri dan terbukti aman-aman saja.

Padahal ancaman pidananya sesuai Pasal 303 KUHP ayat(1) Tentang tindak pidana perjudian di ancam kurungan 10 tahun atau denda 25 juta. Ironisnya, bandar judi togel itu tetap saja melancarkan usahanya.

Hal ini di duga adanya campur tangan atau beking dari oknum tertentu, sehingga para bandar judi merasa percaya diri melaksanakan usaha haram nya.

Sebelumnya, Kapolsek AKP S.Sinaga,SH pernah berjanji, Pihaknya segera akan membersihkan praktek judi togel di wilayah hukumnya. Namun janji itu hanya isapan jempol belaka.
(TIM)

TERKAIT