DPMPD Rohul Minta Perangkat Desa Disiplin Sesuai Tupoksi

Editor : Palasroha Tampubolon

RIAUMERDEKA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menyurati Desa yang tidak disiplin menjalankan Tugas Pokok dan Pungsinya (Tupoksi).

Demikian disampaikan Kepala DPMPD Kabupaten Rohul Margono,S.Sos diruang kerjanya kepada Wartawan Riau Merdeka.com (RMC), Selasa (21/12/2021). Hal itu terkait kurangnya disiplin beberapa perangkat Desa di Kabupaten Rohul, saat menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.

"Kami akan menyurati Desa terkait dengan masalah ini, agar kepala Desa dan perangkatnya diharapkan mampu memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,"Ungkap Margono.

Tambahnya, dalam melaksanakan Tupoksi, seluruh perangkat dapat berperan aktif mengemban tugasnya, "Tandasnya didampingi Sekretaris DPMPD Rohul Prasetyo,S.IP.

Ia menjelaskan, bahwa regulasi dalam waktu tugas kepala Desa adalah 24 jam untuk melayani warganya, dirumah, dikantor dan dimana saja.

Apalagi jika pada saat urgent, Maka Kades harus siap, meski sebenarnya 5 hari dalam satu minggu mereka bekerja, dimulai dari Jam 7.30 Wib sampai pada Jam 12.00 Wib dan kembali masuk pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 16.00Wib. (ESRA)

TERKAIT