Perangkat Desa Intan Jaya Resmi Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Palasroha Tampubolon

RIAUMERDEKA - Pemerintah Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, telah resmi mendaftarkan seluruh perangkat nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu ditegaskan Kades Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Subarjo melalui Kaur Pemerintahan Abdul Rohman, S.E kepada Riau Merdeka Com (RMC), Jumat (1/10/2021).

Menurut Abdul Rohman,  Ketentuan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 25 Tahun 2019, Bahwa Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dianggarkan melalui Dana Desa (DD).  

"Alhamdulillah, Kita sudah mendaftarkan seluruh perangkat Desa Intan Jaya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Secara resmi telah kita daftarkan seluruh perangkat Desa pada tanggal 31 Mei 2019 silam, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bangkinang, "Pungkas Abdul Rohman.

Lebih lanjut Abdul Rohman menyebutkan, Program BPJS Ketenagakerjaaan diperuntukkan masyarakat, baik yang tinggal di Desa Intan Jaya maupun ditempat lain. Khususnya perangkat desa telah dianggarkan melalui Dana Desa terkait pembayaran iurannya.

"Saya himbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan.  Dengan membayar Rp.16.800, Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian ( JKM) dan Jaminan lainnya, "Ungkap Abdul Rohman sembari tersenyum.

Penulis : (Andi Harianja)

TERKAIT