Ketua Komisi III DPRD Rohul :

Perusahaan Harus Daftarkan Karyawan BHL Peserta Jamsostek

Ketua Komisi III DPRD Rohul/Ali Imran

RIAUMERDEKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan, Seluruh Perusahaan di Rohul diminta mendaftarkan Karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) nya, Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD, Kabupaten Rohul, Ali Imran melalui telepon WhatsApp nya kepada Riau Merdeka Com, Jumat, (17/9/2021).

"Sekitar lima ratusan karyawan buruh harian lepas di PT SJI tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai cermin membuktikan mayoritas karyawan buruh harian lepas di Rohul belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau saat ini dikenal BPJS Ketenagakerjaan, "Kata Ketua Komisi III Ali Imran.

Dikatakan, Komisi III akan melakukan Kunjungan bersama Disnaker, Jamsostek dan Kejaksaan yang akan di prioritaskan ke sektor Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit dalam waktu dekat ini.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan ketentuannya berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Pasir Pengaraian Ridwan Lubis mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14, Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dan Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 ( delapan) Tahun atau pidana denda paling bayak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penulis : (Palasroha Tampubolon)

TERKAIT