Pekerja PT SJI Belum Terdaftar Sebagai Peserta Jamsostek

Editor : Palasroha Tampubolon

RIAUMERDEKA – Komisi III DPRD Rokan Hulu (Rohul) Melakukan Hearing terhadap PT SJI Nusa Coy, dihadiri Dinas Tenaga kerja, BP Jamsostek dan Tenaga kerja PT SJI Nusa Coy, Rabu (15/9/2021).

Hearing ini dilakukan Komisi III DPR Rohul berdasarkan adanya aduan pekerja yang mengalami kecelakaan Pada tanggal 30 Juli 2021, Benama Yanuari Daeli, Yanuari Daeli yang sudah bekerja sejak April 2020 di PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy.

Hal itu terungkap pada Hearing di Ruang Rapat Komisi III yang di Pimpin Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran, didampingi Sekretaris Komisi III Zulfahmi, Anggota H.M. Hilip, Budiman.

Hadir Kabid Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Maksum, Kabul Lubis, Kabid Disnakbun Rohul Arman, Medirator Rahmi, Pihak BP Jamsostek Provinsi Riau, Kepala Cabang BPJamsostek Pasirpangaraian Ridwan Lubis, Pendamping pekerja Penerima Kuasa Fahrin Waruwu dan Pekerja Yanuari Daeli.

Berdasarkan informasi, Sekitar 500 Pekerja PT SJI Nusa Coy belum terdaftar dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sementara Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Pemprov Riau Kabul Lubis mengatakan menegaskan, Hak normatif, Upah, Jamsostek, Kesehatan dan lainnya yang ada kaitan dengan pekerja di atur Melalui Perjajian Kerja Bersama (PKB) Antara Manajemen Dengan Serikat Pekerja.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Pasir Pengaraian Ridwan Lubis mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14, Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dan Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 ( delapan) Tahun atau pidana denda paling bayak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran Menyampaikan Komisi III akan melakukan Kunjungan bersama Disnaker, Jamsostek dan Kejaksaan yang akan di prioritaskan ke sektor Perkebunan dan PKS.

"Undang – Undang jelas mengamanahkan semua pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta dan tidak ada alasan bagi pemberi kerja baik Karyawan Kontrak, Buruh Harian Lepas ( BHL) Atau Borongan Semuanya Wajib Terdaftar sebagai Peserta, "Paparnya.
(RED/RL)

TERKAIT