Pemdes Sungai Kuti Imbau Warga Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RIAUMERDEKA - Pemerintah Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokanhulu (Rohul) menghimbau agar masyarakat jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
Pasalnya, Dengan membayar sekitar Rp.16.200, tersebut peserta mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian ( JKM).

Demikian disampaikan Kepala Desa Sungai Kuti, Sadiman Effendi kepada Riau Merdeka Com (RMC), saat diwawancarai di kantor Desa yang berada di Jl Raya Kotalama - Sungai Kuti, Kamis (26/08/2021).

"Tak ada yang bisa memprediksi jika terjadi Musibah kecelakaan kerja dan Kematian . Meskipun dilengkapi dengan peralatan keselamatan, namun tak menjamin kejadian ini bisa menimpa siapa pun, "Ungkap Kades didampingi Sekdes Muktoril Fikri beserta seluruh perangkat Desa Sungai Kuti.

Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Rokan Hulu Nomor : 180/SETDA/-HK/3/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Desa wajib mendaftarkan warga masyarakatnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jaminan yang bisa diterima oleh peserta setelah berhenti bekerja. Program ini tentu bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan uang tunai, setelah masa kerja selesai, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun besar santunan JKM BP Jamsostek senilai  Rp 42 juta, sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019, Sebagai bukti Program Pemerintah melalui BP Jamsostek terhadap masyarakat pekerja Indonesia.

Penulis : Andi Harianja

TERKAIT