Pemdes Sikebaujaya Terima Sertifikat Tanah Ekowisata Airpanas Sikebau

RIAUMERDEKA - Sempat menjadi polemik atas kepemilikan Objek Wisata
Air Panas, Desa Sikebaujaya, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) beberapa waktu lalu, Kini Pemerintah Desa (Pemdes) Sikebaujaya resmi memiliki Sertifikat lahan tersebut.

Hal itu terungkap pada saat
pelaksanaan penyuluhan kegiatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2021, terhadap Tanah Transmigrasi dan Penyerahan Sertifikat Tanah Ekowisata Air Panas Sikebaujaya, di Halaman Kantor Desa Sikebau Jaya, Kecamatan Rokan IV Koto, Senin (23/8/2021).

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga kerja Kab. Rokan Hulu, BPN Rohul, Camat Rokan IV Koto, Kepala Desa, BPD, dan Masyarakat.

Kepala Desa Sikebaujaya, Warsito
mengucapkan terima kasih, atas terlaksananya program TORA dan terbitnya Sertifikat tanah Ekowisata Airpanas Sikebau.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Badan Pertanahan Nasional Rokanhulu yang telah mengeluarkan sertifikat Tanah Ekowisata Airpanas Sikebau, "Ucap Warsito.

Sementara Kasi III BPN Rohul, Andi Mulyanto mengatakan, Program TORA merupakan salah satu Nawacita Presiden Jokowi yang berlangsung sampai dengan  tahun 2024. Bertujuan membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah.

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi masyarakat yang telah mengikuti program TORA. Sebab, dengan adanya TORA, Masyarakat tidak lagi merasa resah atas kepemilikan lahannya karena sudah memiliki legalitas yang jelas di mata hukum, "Pungkasnya.

Ada beberapa tanah di wilayah Sikebaujaya yang belum memiliki Sertifikat. Kemudian dilakukan pengajuan sekitar 110 Persil yang akan di Sertifikatkan, namun setelah dilakukan pengukuran di lapangan, Namun yang lolos hanya sebanyak 64 Persil.
Sumber : Ika Riana

TERKAIT