Pernyataan Pemohon Terkait Uji Materi UU Pers di MK

JAKARTA - Uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mengembalikan kewenangan organisasi pers, media, dan wartawan untuk menjalani profesinya dan praktek jurnalistik secara bebas dan bertanggungjawab.

"Saat ini kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK," Ujar Vincent, Pemohon Pengacara muda peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (13/8/2021).

Dikatakan, Kemerdekaan pers yang selama ini dirampas atas nama Undang-Undang Pers harus dihentikan. Insan pers harus kembali bebas menentukan nasib dan ruang lingkup pers yang dijalaninya.

Dewan Pers yang selama ini dihuni kaum elit pers yang abai dan semena-mena terhadap kehidupan pers lokal dan media kecil harus diganti dan diisi dengan orang-orang yang kompeten.

Wartawan harus menikmati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Bukan dipenjarakan dan dibiarkan termarjinalkan oleh segelintir elit yang menguasai Dewan Pers selama bertahun-tahun dengan aturan-aturan yang membatasi ruang lingkup kebebasan pers.

Saatnya pers Indonesia mengatur kehidupannya sendiri secara merdeka. Mayoritas pers nasional ada di seluruh penjuru tanah air sedang menanti keadilan lewat uji materiil di MK. Semoga permohonan uji materiil UU Pers ini bisa diterima MK dan pers Indonesia bisa kembali ke pangkuan wartawan Indonesia.
Sumber : (Pres Realis)

TERKAIT