Diminta Dana Publikasi Media di DPRD Riau Ditender

Foto : Ilustrasi lelang

PEKANBARU - Menyikapi hiruk pikuk terkait Pergub Nomor 19 Tahun 2021 dan pemangkasan Anggaran Publikasi Media, Pemimpin Media cetak dan Online Alex Harefa meminta DPRD Provinsi Riau melakukan tender anggaran Dana Publikasi kepada semua Media secara transparan yang besarnya mencapai 3 Milyar tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan Alex, mengingat rumitnya kerjasama media dengan seluruh OPD dan DPRD Riau saat ini.

“Untuk menjamin transparansi, kami minta supaya DPRD Riau melakukan tender dana Publikasi secara terbuka dan bisa diketahui semua publik, "Ujar Alex Harefa di Pekanbaru, Jumat 16 Juli 2021

Ditambahkan Alex, untuk anggaran publikasi yang sudah disepakati dengan semua media, supaya dibatalkan sebelum dilakukan tender. Mengingat apa yang dilakukan DPRD Riau akan sangat berpotensi melanggar hukum sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, "Ungkapnya.

Pasal 1 butir 36 menyebutkan, Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang /Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Lebih jauh ditegaskan Alex, sesuai Peraturan Presiden tersebut semua pengadaan barang dan jasa
harus ditenderkan, tetapi yang dilakukan DPRD Riau sama sekali tidak pernah melakukan, tender khususnya anggaran publikasi dan hal ini tidak tertutup akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

Bahkan Alex juga meminta seluruh OPD di Provinsi Riau supaya menghentikan kerjasama publikasi dengan semua media karena hal tersebut sangat berpotensi melanggar hukum terutama Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Mengacu pada Perpres tersebut, semua OPD tidak pernah melakukan tender dana Publikasi secara terbuka.

"Yang dilakukan selama ini cendrung berdasarkan koneksi. Kami minta supaya semua OPD Provinsi Riau dan DPRD Riau membatalkan semua kerjasama dana anggaran publikasi sampai benar-benar dilakukan tender secara terbuka dan transparan”Ujar Alex Harefa.

Sebenarnya gelombang aksi penolakan terhadap Peraturan Gubernur Riau nomer 19 tahun 2021 masih terus berlanjut oleh sejumlah organisasi Pers di Riau.

“Apa yang sudah dikeluarkan Gubernur Riau melalui peraturan Gubernur benar-benar menyulitkan media untuk tetap bertahan di tengah situasi Pandemi Covid 19,” papar Alex. (RR/FN)

TERKAIT