Dinilai Profesional dan Objektif Jaksa Tuntut Pemalsuan SKGR 4 Bulan

RIAUMERDEKA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pengaraian, Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasipidum, Hendar Rasyid Nasution mengatakan, tersangka kasus SKGR telah dituntut 4 bulan. Demikian disampaikan kepada wartawan, Senin(7/6/2021).

"Kamis sekitar 17.10 wib sore kemarin jaksa telah membacakan tuntutan, "Terang Kasipidum.

Dikatakan, bahwa pada hari Kamis 3 Juni 2021 sore sidang  pembacaan tuntutan terhadap tersangka pemalsuan SKGR digelar di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dengan tuntutan 4 bulan. Dan jadwal selanjutnya agenda pembelaan dari penasehat hukum.

Saat ditanya ada dugaan permainan main mata dengan tersangka, sehingga sidang tersembunyi, dirinya menjawab pihaknya tidak ada melakukan sidang tersembunyi, karena ketentuan sidang telah diatur dalam ketentuan persidangan.

Sebagaimana Asas sidang terbuka untuk umum ditegaskan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU Kekuasaan Kehakiman") yang berbunyi: Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sementara Kuasa Hukum korban sedikit kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu. Pasalnya, Pihak Kejaksaan diduga menutupi informasi terkait jadwal sidang pada hari Kamis, (3/6/2021) kemaren.

Pembacaan tuntutan 4 bulan terhadap tersangka atas nama Yeni terkait penggelapan dan pemalsuan SKGR di persidangan diduga tidak transfaran, "Tandas Kuasa Hukum Indra Ramos.

Lebih lanjut, Indra Ramos , SHI  Kuasa Hukum terdakwa, Damrizal kepada wartawan Senin (7/6/2021) di pasir pengaraian mempertanyakan jadwal persidangan agenda tuntutan yang tidak transfaran.

Sumber : (mediageser.com)

 

TERKAIT