Polres Rohul Tangkap 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika

RIAU MERDEKA - Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Rohul, Kamis, (04/3/2021) terkait penyalahgunaan narkotika di Jln Km 25  kanan Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, selanjutnya hari Sabtu,  tgl 06  Maret  2021 sekira Pukul 16.00 Wib anggota sat narkoba mendatangi sebuah rumah di Jln Km 25  kanan Desa Mahato Kec. Tambusai Utara  Kab. Rokan Hulu. Tempat tersebut diduga sebagai tempat transaksi dan penyimpanan narkoba. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket yg diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan disaku celana tersangka PI.

Dari barang bukti yang ditemukan, kemudian tim melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap barang bukti selanjutnya menangkap tersangka PI di km 01 kec.pujud Kab.Rohil di hari yang sama sekira pukul 17.30 wib.

Saat ditangkap tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yg diduga Narkotika  jenis shabu dari tersangka RY.

Selanjutnya tersangka PI dan RY dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.

1. PI, Umur 57 tahun, Jenis kelamin laki-laki, warga Km 25 kanan Dusun Sidodadi Desa Tambusai Utara  Kec. Tambusai Utara  Kab. Rokan Hulu. 

2. RY, Umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, Dusun Simp. Tugu Desa Tanjung Medan  Kec. Pujud kab. Rokan Hilir.

Sementara Batang Bukti Tersangka PI
- 7 (tujuh) Pkt yg diduga Narkotika jenis shabu sebagai berikut :
- 1 (satu) bh dompet w. coklat
- 1 (satu) bh bong terbuat dr botol kaca
-  2 (dua) bh kaca pirex
- 1 (satu) bh sendok plastik
- 2 (dua) bh kompor yg terbuat dri jarum
- 1 (satu) unit HP merk Redmi w. hijau

Sedangkan Barang Bukti tersangka RY yaitu:
- 1 (satu) Pkt yg diduga Narkotika  jenis  shabu
- 1 (satu) bh Tabung plsatik  w. putih  merk HAPPYDENT
- 1 (satu) unit HP merk samsung lipat w. hitam

Terhadap kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 ttg narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun penjara.
Sumber : (Humas Polres Rohul)

TERKAIT